JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mulai menggelar edukasi mengenai Coretax System kepada wajib pajak strategis pada, Selasa (27/8/2024). Diseminasi Coretax System ini direncanakan berlangsung hingga November 2024
Pada kegiatan perdana hari ini, acara berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jatim I. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu Karyawan membuka kegiatan tersebut, mewakili Kakanwil Sigit Danang Joyo.
Baca Juga : Pastikan Kesiapsiagaan Pilkada di Kota Malang, Komisi A DPRD Jatim Kunjungi Mapolresta Malang Kota
Dalam kesempatan itu, Sugeng Pamilu Karyawan menjelaskan, nantinya diseminasi Coretax System meliputi sesi edukasi yang diadakan setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan akan mendapatkan pemahaman mendalam Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. "Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax," jelasnya.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajlb pajak.
Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view). Sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, serta menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Pada kegiatan ini, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang diundang dalam sesi hari ini, langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka, dengan pendampingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini. Masukan tersebut akan kami eskalasi untuk penyempurnaan layanan saat Coretax diimplementasikan secara nasional,” papar Sugeng Pamilu Karyawan.
Sugeng juga menambahkan, bahwa diseminasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.
Baca Juga : Gus Yani: Optimalkan DBHCHT untuk Pembangunan Gresik, Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal
"Dengan diperkenalkannya Coretax, kami berharap wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan," tambahnya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi.
Diseminasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Jatim I untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Dengan diperkenalkannya Coretax, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan dan kecepatan akses layanan.