JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua diantaranya merupakan oknum wartawan media online dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menggelar pesta sabu di rumah temannya.
KaSatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan Oknum wartawan dan LSM yang ditangkap karena pesta sabu yakni AJ (40) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, dan DN (36) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, serta pemilik berinisial AB (38) warga Desa Sumberkolak.
Baca Juga : Pendaftaran Bakal Paslon di Kota Malang Dibuka, Pengamanan Intensif Mulai Dilakukan
Selain itu, AKP Muhammad Luthfi, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian, seperti satu klip sisa sabu yang sudah dipakai, dan sejumlah alat untuk menghisab sabu.
"Ketiga tersangka yang tertangkap tangan pesta sabu dan sejumlah barang bukti itu, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Luthfi, Selasa (27/8/2024).
Penangkapan oknum wartawan dan LSM, keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumah temannya di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Selain itu, pihaknya juga menangkap pemilik rumah.
"Karena saat diperiksa mereka mengaku menggunakan sabu, dengan dalih untuk kesehatan, sehingga oknum wartawan, oknum LSM dan pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca Juga : Golkar Pilih Pasangan Bakal Calon Gunawan-Umar Usman Lawan Petahana Sanusi
Menurut AKP Muhammad Luthfi, terungkapnya AJ dan DN pesta sabu di rumah AB itu, berawal informasi dari salah seorang warga setempat, sehingga begitu mendapat informasi, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi kejadian.
"Bahkan, saat petugas menggerebek rumah AB, petugas mendapati ketiganya sedang pesta sabu. Saat ini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik, dengan status sebagai tersangka,"pungkasnya.