JATIMTIMES - Perdebatan terkait peluang mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton, untuk kembali berebut kursi N1 masih terus terjadi. Terlebih sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 54 tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.S. Ia mengatakan, putusan tersebut diterbitkan pada 10 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal Resmi KPU Situbondo
Mengacu pada putusan itu, ia menegaskan bahwa Mochammad Anton masih mungkin bisa maju dalam Pilkada Kota Malang 2024 mendatang. "Sudah dijelaskan dalam putusan MK yang baru, nomor 54 tahun 2024," jelasnya.
Sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa Abah Anton tidak bisa berkontestasi dalam Pilkada. Namun, pernyataan tersebut jika mengacu pada putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019. Sementara jika mengacu putusan MK nomor 54 tahun 2024 terdapat penafsiran putusan MK 2019.
Yakni mengatakan bahwa masa tunggu 5 tahun, untuk tindak pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Sementara, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, tidak harus menunggu jeda 5 tahun untuk berkontestasi politik.
"Tetapi harus mengikuti putusan pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Dua tahun dari 2020 sampai 2022, setelah 2022 bisa mencalonkan lagi, karena ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor," terangnya.
Baca Juga : Pemilih Kota Batu Didominasi Generasi Milenial dan Gen Z, Jumlahnya Tembus 90.800 Jiwa
Sementara itu, dalam Pilkada 2024 mendatang, Abah Anton telah memastikan menggunakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politiknya.
Ia bakal berpasangan dengan pengusaha asal Kota Malang, Dimyati Ayatullah yang disebut telah menjadi kader Partai Demokrat.