free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KABUPATEN MALANG 2024

KPU Kabupaten Malang Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Berikut Syaratnya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

25 - Aug - 2024, 19:15

Placeholder
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Malang 2024. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.  

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa pengumuman resmi tersebut dengan nomor: 434/PL.02.2-Pu/3507/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024

Baca Juga : Peru Gandeng Pemprov Jatim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

 Pihaknya menyebut, bahwa pengumuman resmi ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pria yang akrab disapa Dika ini menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 terdapat persyaratan persentase perolehan suara sah. 

"Menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari 1.532.873 suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637," ujar Dika dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024). 

Untuk waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024 dilakukan mulai hari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Khusus untuk hari Selasa dan Rabu, pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan khusus hari Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Setidaknya terdapat 24 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang tahun 2024. Yakni kandidat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," terang Dika. 

Kemudian, bakal pasangan calon juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. 

Lalu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. "Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," tutur Dika. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

Baca Juga : Pernah Rugi Ratusan Juta, Utomo Komitmen Pertahankan Apel Kota Batu

Selain itu, kandidat juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.  Kemudian tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kandidat juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama," kata Dika. 

Selain itu, kandidat pasangan calon kepala daerah tahun 2024 diharuskan untuk berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota," ujar Dika. 

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta 

Pemilihan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. "Dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon," kata Dika. 

Untuk informasi lebih lanjut, para calon kandidat kontestan di Pilkada Kabupaten Malang 2024 bisa menngakses laman berikut ini https://kab-malang.kpu.go.id/berita/baca/375/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-malang-tahun-2024. 
 


Topik

Politik kpu kabupaten malang marhaendra pramudya mahardika pilkada kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya