JATIMTIMES - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa 20 Agustus 2024, mulai pukul 17.08 WIB. Pendaftaran CPNS bakal berlangsung hingga pekan depan, sampai 6 September 2024.
Pemerintah Kota Malang turut berpartisipasi dengan menyediakan alokasi sebanyak 50 formasi untuk tenaga teknis. Di antaranya terdiri dari 47 formasi untuk kebutuhan umum, 2 formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude) dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta 1 formasi khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Gereja Puhsarang di Kediri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional
Berikut ini adalah rincian dari 50 formasi CPNS yang dibuka oleh Pemerintah Kota Malang pada tahun 2024, dilansir dari laman resmi Pemkot Malang:
1. Auditor Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Inspektorat Daerah | Inspektur Pembantu IV
2. Auditor Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Inspektorat Daerah | Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Korupsi dan Investigasi
3. Auditor Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Inspektorat Daerah | Inspektur Pembantu III
4. Pranata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
- Formasi: 1
- Unit: Satuan Polisi Pamong Praja | Bidang Penegakan Peraturan Daerah | Seksi Penyidikan
5. Pranata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
- Formasi: 1
- Unit: Satuan Polisi Pamong Praja | Bidang Penegakan Peraturan Daerah | Seksi Pembinaan dan Pengawasan
6. Pranata Keprotokolan
- Formasi: 1
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Administrasi Umum | Subbagian Protokol
7. Pengawas Industri
- Formasi: 2
- Unit: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan | Bidang Perindustrian | Substansi Pembangunan Sumber Daya Industri
8. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Inspektorat Daerah | Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Korupsi dan Investigasi
9. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama
- Formasi: 1
- Unit: Inspektorat Daerah | Inspektur Pembantu I
10. Pengawas Transportasi Darat
- Formasi: 1
- Unit: Dinas Perhubungan | Bidang Lalu Lintas | Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas
11. Pengawas Transportasi Darat
- Formasi: 1
- Unit: Dinas Perhubungan | Bidang Angkutan | Seksi Pelayanan Angkutan Dalam Trayek
12. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Formasi: 3
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Perekonomian dan Pembangunan | Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
13. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Formasi: 1
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Perekonomian dan Pembangunan | Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
14. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan | Bidang Usaha Mikro | Substansi Pengembangan dan Penguatan Usaha
15. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Formasi: 1
- Unit: Dinas Lingkungan Hidup | Bidang Tata Lingkungan Hidup | Substansi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
16. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Formasi: 1
- Unit: Dinas Lingkungan Hidup | Bidang Tata Lingkungan Hidup | Substansi Kajian Lingkungan Hidup
17. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
- Formasi: 1
- Unit: Dinas Lingkungan Hidup | Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup | Substansi Peningkatan Kapasitas Kemitraan dan Kerjasama Lingkungan Hidup
18. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Formasi: 1
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
19. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Formasi: 1
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | Subbagian Bantuan Hukum
20. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Formasi: 1
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | Subbagian Perundang-Undangan
21. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | Subbagian Perundang-Undangan
22. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
- Formasi: 2
- Unit: Sekretariat Daerah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat | Subbagian Perundang-Undangan
23. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama
- Formasi: 8
- Unit: Satuan Polisi Pamong Praja | Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
24. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama
- Formasi: 10
- Unit: Satuan Polisi Pamong Praja | Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | Seksi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum
Dengan total 50 formasi yang tersebar di berbagai instansi, Pemkot Malang berharap bisa memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan teknis yang diperlukan untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah. Bagi kamu yang berminat, pendaftaran CPNS 2024 masih terbuka hingga 6 September 2024. Selamat mencoba!