free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Resmi Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Cagub-Cawagub Jatim 2024

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

25 - Aug - 2024, 17:37

Placeholder
Surat Pengumuman KPU Nomor: 545/PL.02.2-PU/35/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2024.

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara resmi telah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Jatim 2024. Pengumuman ini memuat sejumlah hal, termasuk yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Salah satunya yakni mengenai batas usia pasangan cagub-cawagub. Selain itu, jumlah suara sah partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang bisa mengusung pasangan cagub-cawagub juga disampaikan dalam pengumuman tersebut. 

Baca Juga : Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS, Siapa Saja? 

Hal ini tertuang melalui Surat Pengumuman KPU Nomor: 545/PL.02.2-PU/35/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi di Surabaya, tertanggal 24 Agustus 2024.

Dalam surat itu disebutkan, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan cagub-cawagub Jatim 2024 adalah sebanyak 1.486.299 suara. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Jatim Nomor 42 Tahun 2024.

Pendaftaran pasangan cagub-cawagub Jatim 2024 dilaksanakan bertempat di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3, Surabaya. Periode pendaftaran dibuka selama 3 hari, yakni pada Selasa, Rabu, dan Kamis (27-29 Agustus 2024).

Untuk hari Selasa dan Rabu (27-28 Agustus 2024), jadwal pendaftaran berlangsung pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," tegas Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi melalui surat tersebut. 

Baca Juga : Alasan Mas Ibin Pilih Elim Tyu Samba: Perempuan Muda Berprestasi dan Representasi Milenial

Lebih lanjut, cagub-cawagub Jatim 2024 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain sederet persyaratan tersebut  cagub-cawagub Jatim juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.


Topik

Politik Pilkada Jatim Pilgub Jatim Jatim KPU Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy