JATIMTIMES - Sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi (Nopol) L-1784-YI diderek Dishub Kota Malang pada Minggu (25/8/2024). Mobil yang saat itu terletak di Jalan Padjajaran tersebut terpaksa diderek lantaran sudah beberapa hari terparkir liar di pinggir jalan.
Uniknya, kendaraan yang terparkir liar itu ditemukan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Saat itu, Widjaja berkeliling sendiri untuk memantau situasi lalu lintas di Kota Malang.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Tanaman Bambu di Desa Ngujang, Diduga Ulah ODGJ
“Saya pas naik motor keliling terus lihat di pertigaan ada mobil parkir pas di tikungan. Aturan jelas tidak boleh parkir di tikungan karena membahayakan pengendara lain,” kata Widjaja, Minggu (25/8/2024).
Untuk memastikan kendaraan yang terparkir liar itu, pria yang akrab disapa Jaya itu kemudian bertanya kepada beberapa orang di sekitar lokasi mobil tersebut. Berdasarkan informasi dari warga, mobil Avanza itu sudah terparkir sejak 4 hari lalu.
“Saya tanya-tanya dan kata warga sekitar itu sudah terparkir 4 hari. Akhirnya saya coba cek dan ternyata pintunya tidak terkunci. Cuman untuk kunci kendaraanya tidak ada,” kata Widjaja.
Jaya pun menunggu hingga dua jam di sekitar mobil yang terparkir liar itu, dan hasilnya pemilik mobil juga tak kunjung datang. Akhirnya, Jaya berkoodinasi dengan Polresta Malang Kota untuk mengamankan mobil tersebut.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Ikut Pedalling for Freedom: Event Tepat untuk Sport Tourism
“Jadi saya panggilkan kendaraan derek dari Dishub sama petugas dari Polresta Malang Kota. Kita putuskan menderek mobil itu dan penanganan selanjutnya saya serahkan ke Polresta Malang Kota,” tutur Jaya.
Dari peristiwa tersebut, Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Terutama pada tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti di bahu jalan, di sekitar jembatan, tikungan hingga zebra cross.