free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bisakah Peserta CPNS Mendaftar PPPK dalam Waktu yang Sama? Ini Jawabannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

23 - Aug - 2024, 19:17

Placeholder
PNS. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga : Ajak Media Kolaborasi Sukseskan Pilkada 2024, KPU Jember Gelar Media Gathering

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu berdekatan. Lantas apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar?

Melansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK, pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN, dikutip Jumat (23/8/2024). 

Meski begitu, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat. Sedangkan yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK. 

Berikut syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga : Aksi Demo Pecah, Gedung DPRD Kota Malang Dilempari Batu Hingga Petasan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Topik

Peristiwa CPNS PPPK ASN tes CPNS tes PPPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy