JATIMTIMES - KPU Jember menggelar acara Media Gathering Sukseskan Pemilukada Jember 2024 di hotel Bandung Permai pada Jumat (23/8/2024). Kegiatan tersebut mengundang puluhan jurnalis, baik cetak, online maupun elektronik.
Hendra Wahyudi selaku Komisioner Divisi Teknis dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa media merupakan partner dan mitra KPU dalam berkolaborasi dan berinteraksi dalam mensukseskan Pilkada Jember 2024.
Baca Juga : Fix, RSSA Kota Malang Jadi Lokasi Tes Kesehatan Calon Pasangan Kepala Daerah dari 8 Kota/Kabupaten
Terutama dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada Jember, maupun beberapa peraturan terbaru PKPU yang berkaitan dengan Pilkada. Termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PPU-XXI/2024, yang membuat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota.
"Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, akan digelar mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus. Sejauh ini kami masih mengacu pada putusan MK yang terbaru, yakni putusan nomor 60 tahun 2024," ujar Hendra Wahyudi.
Namun meski demikian, pihaknya juga menunggu surat dinas PKPU dari KPU pusat, apakah akan ada perubahan atau tidak syarat bagi paslon Bupati Wakil Bupati yang nanti akan mendaftar ke KPU.
"Namun jika nanti ada surat dinas, terutama terkait PKPU yang baru, kami akan menyesuaikan. Namun tetap akan konsultasi ke KPU Propinsi dan Pusat," ujarnya.
Sedangkan pada saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati nanti, KPU Jember juga akan membatasi jumlah pengantar paslon yang bisa masuk ke dalam KPU.
Baca Juga : Perwujudan Swasembada Sektor Peternakan, BBPP Kota Batu Dukung Kemandirian Pangan
"Kami juga sudah, berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Kodim, nanti akan ada pembatasan jumlah pengantar Paslon. Yang boleh masuk hanya ketua Partai pengusung san sekretaris, serta keluarga Paslon, sedangkan pendukungnya tidak diizinkan masuk," jelas Hendra.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan ID Card khusus bagi Media yang akan meliput pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini untuk mengantisipasi over load kapasitas halaman KPU.
"Untuk media atau wartawan yang akan melakukan peliputan pendaftaran Cabup Cawabup, kami akan menerbitkan ID Card khusus. Teman-teman wartawan bisa mendaftar di KPU dengan menunjukkan surat tugas dari perusahaan medianya masing masing. Kalau hanya ID card media, tidak kami layani. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan id card," pungkas Hendra. (*)