free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KOTA BATU 2024

Putusan MK Tak Berdampak Signifikan di Pilkada Kota Batu, Begini Kata Pengamat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

22 - Aug - 2024, 19:17

Placeholder
Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari.(Foto: Dokumen Pribadi Wawan Sobari)

JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah dan mengatur persentase minimum kursi pencalonan disebut belum berdampak signifikan terhadap Pilkada Kota Batu. Hal ini lantaran bakal calon di Kota Batu sudah mengantongi cukup kursi untuk bersaing.

Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menjelaskan, putusan MK juga bakal berlalu di banyak daerah. Termasuk beberapa yang disinyalir akan terjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong. Namun menurut Wawan, Kota Batu cukup dinamis dengan kemunculan kader partai yang bersaing dengan kualitas yang tak sembarangan.

Baca Juga : KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU Pusat soal Syarat Minimal Calon Kepala Daerah

"Bukan hanya di Batu, di daerah lain sama. Karena kebijakan 20 persen sampai 25 persen suara untuk mengusung juga berat bagi beberapa daerah. Tapi bagi Kota Batu tidak hanya satu yang bisa mengusung sendiri dan secara perolehan kursi masih bisa ditandingi dengan koalisi," jelas Wawan saat dikejar JatimTIMES, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, dalam putusan MK terbaru, ambang batas minim pengusungan calon bisa bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah. Kota batu termasuk kategori DPT kurang dari 250 ribu orang. Dimana ditentukan pengusungan calon bisa dilakukan dengan syarat 10 persen kursi DPRD, bukan lagi 20 persen. Dengan kata lain, partai dengan minimal 3 kursi DPRD bisa mengusung calon di Pilkada Kota Batu.

Ditambahkan Wawan, sejauh pengamatannya, pasangan calon (Paslon) di Kota Batu baru satu yang mengantongi rekom dua DPP partai secara resmi. Yakni Nurochman dan Heli Suyanto. Yang mana, koalisi tersebut sudah bergabung di tingkat pusat.

"Yang menarik adalah calon PDIP. Kalau melihat peta politik nasional dan jakarta. Selain PDIP sudah berkoalisi, tinggal PDIP akan berkolaborasi dengan siapa. Dan di Batu mereka tetap berpeluang. Tentu konstelasinya lebih dinamis," sebutnya.

Baginya, yang menjadi pertanyaan adalah penentuan bakal paslon partai pengusung seperti PDIP. Yakni akankah akankah benar-benar berkoalisi atau akan maju sendiri dengan calon wali kota dan wakil dari internal partai berlogo banteng itu.

Baca Juga : 1 Saudara Kembar, 2 Pasutri, dan 3 Janda: Fakta Unik Pelantikan Anggota DPRD Banyuwangi

"Karena menurut saya lebih baik berkoalisi, karena bersaingnya dengan calon yang bukan orang sembarangan (lawan politik). Baik Nurochman tidak hanya sudah sudah berpengalaman di DPRD, dan Heli yang juga sama-sama wakil ketua dewan. Sehingga potensi pasangan KD dan bacalon seperti Dewa (NasDem) akan menarik. Tidak akan sampai ada kotak kosong," urainya.

Diluar dua bakal paslon itu, Wawan juga menyebut Firhando Gumelar sebagai bakal calon potensial muda. Hanya saja masih menunggu bakal dipasangkan dengan siapa untuk bisa melawan pasangan Nurochman maupun KD. Dia meyakini adanya potensi minimal dua hingga tiga poros di Kota Batu membuat Pilkada Kota Batu situasinya jauh berbeda dengan periode-periode sebelumnya, juga berbeda dengan daerah-daerah lain seperti Jakarta.

"Nampaknya peta koalisi berbeda dengan Jakarta. Juga tidak setajam Jakarta yang di sana ada koalisi besar. Dan ini baik untuk demokrasi di Kota Batu," imbuhnya.


Topik

Politik pilkada kota batu wawan sobari calon wali kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya