free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, BKD Jatim Jelaskan Mekanismenya

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

22 - Aug - 2024, 18:45

Placeholder
Ilustrasi seleksi CPNS.

JATIMTIMES - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan bisa ikut daftar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menjelaskan mekanisme pendaftaran tersebut.

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni telah berkirim surat kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Indah Wahyuni menegaskan bahwa PPPK Pemprov Jatim dapat melamar CPNS Tahun 2024 dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga : Pasangan Nurochman-Heli Suyanto Sudah Kantongi Rekom PKB dan Gerindra, Siap Daftar Ke KPU

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 24 huruf (d) menjelaskan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk instansi daerah.

"PPPK yang saat ini bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melamar CPNS baik di dalam Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau di seluruh Instansi (di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar," papar Indah Wahyuni dalam surat tersebut. 

Adapun PPPK Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS, baik di dalam maupun di luar instansi, dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian sesuai dengan format yang telah ditentukan.

"Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS," sebut Indah Wahyuni. 

Nantinya, melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, operator BKD Jatim akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN melalui login dengan NIK. Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS. 

"Kemudian apabila telah mendapatkan persetujuan melalui aplikasi SIASN, pelamar dari PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS sesuai dengan pilihan yang bersangkutan," terang Indah Wahyuni.

Terkait hal ini, BKD Jatim meminta para Kepala OPD agar menyampaikan kepada PPPK pada instansi masing-masing yang akan mendaftar CPNS untuk mengisi data pada link yang telah disediakan maksimal tanggal 1 September 2024. Adapun permohonan izin PPPK yang akan melamar CPNS setelah tanggal tersebut maka tidak akan dilayanani.

Berikut ketentuan pengisian link selengkapnya:

Baca Juga : 3 Pemda Tak Buka Lowongan, Cek Daerah dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak di Jatim

1. Instansi membuat surat pengantar dan lampiran berupa excel baik PPPK yang diizinkan/tidak diizinkan melamar CPNS, kemudian mengirim surat pengantar melalui e-letter BKD;

2. File lampiran dalam bentuk excel dikirim melalui email ke [email protected] dengan format file Nama Instansi_Jumlah PPPK yang melamar CPNS (Contoh: BKD_3) untuk mencocokkan data antara calon pelamar CPNS dari PPPK yang disetujui dan tidak disetujui; dan

3. Isntansi yang tidak memberikan izin kepada PPPK nya mendaftar CPNS karena alasan masih dibutuhkan tenaganya untuk tetap bekerja sebagai PPPK, selanjutnya melaporkan ke BKD melalui Sdr. Nida +62 812-1029-4020


Topik

Pemerintahan bkd jatim cpns 2024 pppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya