free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

GPK Sesalkan Baleg DPR RI Otak-atik Revisi UU Pilkada, Tabrak Putusan MK

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Aug - 2024, 17:40

Placeholder
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni (22/08/2024)(Foto Aftoni For JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni menyesalkan disepakatinya revisi UU Pilkada oleh DPR RI dengan menabrak Putusan MK. Padahal UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, Kamis (22/08/24).

“Sangat disesalkan DPR RI dengan begitu mudahnya menyepakati revisi UU Pilkada dengan menabrak Putusan MK. Padahal amanah UUD 1945 pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat," terang Aftoni. 

Baca Juga : BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban PBB sebelum 31 Agustus

Aftoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menambahkan bahwa keputusan DPR RI ini justru memicu kegaduhan politik dan ketidakpastian hukum. 

"Bukankah Indonesia ini adalah negara hukum?” tegas Toni, sapaan pria asal Bojonegoro tersebut. 

Untuk itu, GPK mendukung apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Dengan adanya putusan MK ini maka marwah demokrasi tetap terjaga dengan semakin terbukanya partisipasi publik dalam memilih calon pemimpin.

“Kami meminta DPR dan pemerintah tidak tutup mata, demokrasi tidak boleh dikebiri dan hukum harus ditegakkan,” tutupnya.

Diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) tengah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban PBB Sebelum 31 Agustus

Pembahasan revisi itu bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review atas UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK mengubah ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di Pilkada, yakni disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.(*)


Topik

Politik GPK Tuban RUU Pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri