free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban PBB sebelum 31 Agustus

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

22 - Aug - 2024, 16:47

Placeholder
Flyer pajak bumi dan bangunan di Kota Kediri: (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.

Untuk itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengingatkan para wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Kediri segera menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Baca Juga : BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban PBB Sebelum 31 Agustus

"Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangungan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus 2024. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan," terang Sugeng Wahyu Purba Kelana. 

Sedangkan  wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu bisa mengikuti Undian Lunas PBB yang diselenggarakan BPPKAD akhir tahun 2024.

Sampai saat ini, Sugeng mengatakan pencapaian realisasi PBB per tanggal 6 Agustus 2024 sebesar 64 %. Untuk lebih meningkatkan capaian tersebut, BPPKAD melakukan berbagai upaya agar masyarakat segera membayar PBB. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi melalui media _online_, media cetak, radio dan TV, banner dan leaflet, dll.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan kelurahan,  RT/RW untuk menginformasikan kepada warganya," ujarnya. 

Guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, Sugeng menambahkan ada beberapa kanal yang bisa digunakan para wajib pajak. Antara lain melalui kelurahan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Bli bli, Tokopedia, Shopee, OVO, Bank Jatim, Bank Mandiri dan BNI 46.

Baca Juga : Dispendukcapil Blitar Rekam e-KTP di Sekolah, Siapkan Pemilih Pemula untuk Pilkada 2024

Bahkan BPPKAD Kota Kediri juga melakukan jemput bola dengan menyediakan fasilitas pembayaran PBB melalui mobil pelayanan keliling. "Monggo manfaatkan fasilitas layanan yang sudah tersedia ini dengan baik," tuturnya.

Melalui berbagai kemudahan pembayaran tersebut BPPKAD Kota Kediri berharap dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib pajak untuk membayar PBB tepat Waktu.

"Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan dan kontribusi positif panjenengan semua pada kemajuan daerah, khususnya Kota Kediri.


Topik

Pemerintahan PBB Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy