free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Tanda Tangani Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

20 - Aug - 2024, 20:21

Placeholder
Pj Wali Kota Kediri bersama Ketua DPRD Kota Kediri tandatangani Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

JATIMTIMES - Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 disetujui sebagai Perda. Hal ini setelah Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa (20/8/24) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. 

"Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama. Yakni Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi HIPPA Budi Daya Tawangargo Lolos Tiga Besar Evaluasi Kinerja dan Kelembagaan Tingkat Jatim

Zanariah menjelaskan penyusunan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri. Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya. 

Dari berbagai saran, masukan serta koreks yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolal ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri. 

Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087. 

"Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan setelah melalui berbagai tahapan pembentukan Perda, disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Dimana telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. 

Baca Juga : Brawijaya dan Unisma Hadiri Internasional Halal Symposium di Universiti Malaysia Sabah

"Akhirnya semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan," ungkapnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyampaikan persetujuan dan saran. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Sriana, fraksi Nasdem disampaikan Khoirudin, fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin, fraksi Demokrat Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub.


Topik

Pemerintahan zanariah kota kediri wali kota kediri zanariah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya