free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mengapa Banyak Orang Tertarik Menjadi PNS? Ternyata ini Alasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Aug - 2024, 13:49

Placeholder
Ilustrasi PNS. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Sejak dulu, tidak sedikit orang yang ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang berpartisipasi pada saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan saat gagal di percobaan pertama, mereka tidak segan untuk kembali mendaftarkan diri pada seleksi CPNS tahun berikutnya. Tidak heran jika seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Baca Juga : Panaskan Mobil Terlalu Lama, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Manusia

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB. Calon pelamar melakukan pendaftaran online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Dilansir laman KemenPANRB, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS, yang terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701. Pun begitu, pengadaan CASN 2024 juga akan menyusul untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terlepas dari itu semua, pernahkah sobat JatimTimes berpikir alasan mengapa banyak orang tertarik menjadi PNS? Jika iya, maka artikel ini sangat cocok untuk sobat JatimTimes. 

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan beberapa alasan yang mendasari mengapa banyak orang ingin menjadi PNS:

Alasan Mengapa Banyak Orang Ingin Jadi PNS:

1. Kepastian Gaji Setiap Bulan

PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki kepastian untuk mendapat gaji setiap bulan dari pemerintah. Oleh karena itu, PNS tidak khawatir kerja tanpa diberi upah sehingga dapat dengan mudah membuat rencana keuangan.

2. Kenaikan Gaji Setiap Tahun

Selain mendapat gaji setiap bulan, PNS juga mendapat kenaikan gaji setiap tahun. Kenaikan gaji akan semakin tinggi nominalnya apabila dibarengi dengan kenaikan jabatan.

Saat presiden membacakan pidato mengenai RAPBN, biasanya juga menyinggung tentang belanja pegawai. Salah satunya mengenai kenaikan gaji pegawai negeri.

Meski setiap tahun terjadi inflasi, PNS tidak khawatir. Sebab gajinya akan tetap naik setiap tahun.

3. Adanya Tunjangan dan Fasilitas Lain

Tunjangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjagan istri, uang makan, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan dinas, dan asuransi kecelakaan kerja.

Tunjangan yang diberikan nominalnya berbeda-beda sesuai instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Selain itu, PNS yang memiliki jabatan strategis akan diberikan fasilitas rumah hingga kendaraan dinas.

4. Dapat Gaji ke-13

Apa itu gaji ke-13? Jadi, yang dimaksud gaji ke-13 adalah tambahan gaji bulanan yang diberikan kepada PNS sekali dalam setahun, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Nominal gaji ke-13 sama dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Tujuan dari diberikannya gaji ke-13 adalah untuk mensejahterakan hidup PNS .

5. Adanya Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

PNS tidak khawatir apabila sudah memasuki usia tua dan waktunya pensiun. Pasalnya, PNS akan tetap mendapat asupan finansial setiap bulannya di masa pensiun.

Selain mendapat gaji selama pensiun, PNS juga mendapatkan Tabungan Pensiun (Taspen). Apabila suami yang menjadi PNS meninggal, maka uang pensiunan itu akan diberikan kepada istrinya.

6. Potensi Kehilangan Pekerjaan Sangat Kecil

Baca Juga : Manfaat Jagung untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Mencegah Penyakit Serius

PNS hanya memiliki kemungkinan kecil untuk kehilangan pekerjaan. Pasalnya, PNS tidak bergantung pada profit sebuah instansi, tetapi memiliki fokus kepada pelayanan.

Apabila terjadi sesuatu pada instansi maupun kementerian, misalnya harus ditutup, PNS yang bekerja di instansi atau kementerian tersebut akan dipindahkan ke lembaga lain yang masih beroperasi.

Alasannya karena proses memutuskan hubungan kerja dengan PNS tidak mudah. Tetapi seorang PNS bisa dipecat apabila melanggar peraturan yang berat atau tindak pidana.

Selain itu, status PNS juga dapat dicabut apabila ingin mencalonkan diri sebagai pejabat di pemerintahan atau partai politik, seperti menjadi kepala negara, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD.

7. Ada Jenjang Karier

Jenjang karier PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2021, tentang Pola Karier Pegawani Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 2021.

Ini dapat menjadi landasan bahwa jenjang karier PNS sangat jelas berdasarkan golongan dan kepangkatan. Oleh karena itu, gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap PNS berbeda.

8. Jam Kerja yang Pasti

Para Pegawai Negeri Sipil memiliki jam kerja yang sesuai dengan ketetapan, yaitu hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Berbeda dengan pegawai swasta yang tidak pasti jam kerjanya.

9. Ada Beasiswa dan Pelatihan

Jika PNS ingin melanjutkan pendidikan, mereka bisa mendapatkan beasiswa baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Beasiswa tersebut diberikan oleh instansi atau kementerian tempat PNS tersebut bekerja.

Tujuannya adalah untuk menunjang karier yang nantinya akan berguna bagi instansi tersebut ke depannya. Selain itu, PNS juga akan mendapat berbagai macam pelatihan yang berisi materi terkait bidang kerja yang ia tekuni.

10. Dapat Mengajukan Pinjaman

PNS memiliki SK yang dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Itu menjadi bentuk kemudahan bagi para PNS yang membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan seperti memperbaiki rumah, membeli keperluan pribadi, menyekolahkan anak, membayar kuliah anak, dan lain sebagainya.


Topik

Serba Serbi PNS alasan menjadi pns seleksi pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni