free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dishub Kota Malang Imbau Pengguna Jalan Paham Etika Berkendara, Perhatikan Penyeberang Jalan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

19 - Aug - 2024, 19:14

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau pengguna jalan raya atau pengendara baik sepeda motor ataupun mobil harus paham dan menggunakan etika dalam berkendara. Hal itu dikatakan usai melihat peristiwa viral di media sosial terkait kesulitan orang menyebrang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menganggap masyarakat pengguna jalan telah mengerti aturan main di jalan. Terutama jika ada orang menyebrang.

Baca Juga : 3,5 Tahun 64.972 Meter Jalan di Surabaya Telah Diperbaiki, Wali Kota Eri: Bukan Lagi Tambal Sulam

“Kami beranggapan, mereka, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, berarti memiliki SIM. Kalau memiliki SIM, berarti memiliki etika, tata cara berkendara yang baik,” kata Widjaja.

Akan tetapi fakta di lapangan, Widjaja masih menemukan kondisi pengendara yang dianggap belum memiliki etika yang baik. Padahal, pada kondisi tertentu sudah ada pertanda atau sinyal yang diharuskan pengendara berhenti sejenak ataupun yang lainnya. “Tata cara berkendara yang baik itulah dituangkan pada saat di tempat-tempat tertentu yang sudah ada sinyal-sinyalnya,” ujar Widjaja.

Widjaja mengungkapkan bahwa untuk menuju daerah yang minim angka kecelakaan, dibutuhkan kerjasama lintas sektoral hingga berbagai pihak. Seperti Dishub Kota Malang, Polresta Malang Kota, termasuk pengguna jalan. “Artinya, kita dari disub terus-menerus mensosialisasikan melalui media. Tapi kami juga butuh kesadaran dari masyarakat pengguna jalan juga,” ungkap Widjaja.

Contoh kasus terjadi di Kayutangan Heritage dimana ada wisatawan yang kesulitan untuk menyebrang di zebra cross. Padahal di situ juga ada pelikan cross yang terdapat pertanda berbentuk bunyian. “Kan ada aturannya, disitu minimal kecepatan itu 30 kilometer per jam. Dan itu ada aturan-aturannya, ada teknis-teknisnya yang harus dipenuhi,” beber Widjaja.

Baca Juga : Viral Pria Sawer Biduan Berujung Jadi Tersangka

Widjaja pun mengaku bahwa pemasangan zebra cross ada aturannya sendiri. Dan pemasangan pelikan cross di kawasan Kayutangan Heritage disebut juga sudah berdasarkan frekuensi kendaraan yang lewat.

“Ada namanya marka, ada namanya sinyal. Itu bersinyal itu ya. Sinyalnya adalah apa? Suara tadi itu. Dengan harapan suara itu memberikan informasi dalam jangka sekian meter itu sudah ada kesempatan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti pada saat stop line,” tukas Widjaja.


Topik

Peristiwa dishub kota malang widjaja saleh putra kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya