JATIMTIMES - Dua bulan jelang lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Menariknya, ide pembentukan Badan Gizi Nasional pernah dilontarkan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko pada Februari 2024.
Baca Juga : Pemkab Malang Sediakan Kuota 6.178 di CPNS 2024: Khusus Tenaga Kontrak untuk Formasi PPPK
Budiman mengatakan, pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan dari Prabowo-Gibran saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Lantas apa itu badan gizi nasional yang dibentuk oleh Jokowi di akhir jabatannya?
Pembentukan Badan Gizi Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang berlaku 15 Agustus 2024.
"(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Dilansir dari aturan tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi Badan Gizi Nasional
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga : Pemicu Terjadinya Senioritas yang Belakangan Banyak Menghiasi Media Sosial
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
- Anak usia di bawah 5 tahun.
- Ibu hamil.
- Ibu menyusui.
Struktur Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan Gizi Nasional, yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah, yang terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan lima orang anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional dibantu oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional. Di bawahnya lagi ada Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.