JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku meminjam motor milik tetangganya, namun ternyata hendak digadaikan.
Pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial HR. Pria yang kini berusia 36 tahun tersebut merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Karnaval Shining Jayandaru, Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sidoarjo
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menuturkan, HR ditangkap tim unit Reskrim Polsek Kepanjen saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. "Penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut berlangsung pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Dicka dalam konfirmasinya, Minggu (18/8/2024).
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku bermula pada Rabu (14/8/2024). Ketika itu HR mendatangi rumah korban berinisial ED yang beralamat di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengambil uang tunai di salah satu bank yang ada di Kepanjen," ujar Dicka.
Pada saat itu, korban yang mengenal HR sebagai tetangga yang tinggal di rumah kos dekat rumahnya tidak menaruh curiga. Korban pada akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario miliknya.
Belakangan diketahui, sebelumnya HR juga kerap meminjam sepeda motor milik korban untuk berbagi keperluan. Yakni mulai dari membeli makanan atau untuk keperluan lainnya.
"Modus dari pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan untuk digunakan sebentar ke bank. Korban sebelumnya juga sudah pernah meminjamkan motornya kepada pelaku dan tidak ada masalah. Sehingga korban tidak merasa curiga,” jelas Dicka.
Sayangnya, kepercayaan yang diberikan korban disalahgunakan oleh pelaku. Setelah dipinjamkan sepeda motor oleh korban, HR menghilang tanpa kabar dan membawa kabur kendaraan yang bukan miliknya tersebut.
Di sisi lain, korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kepanjen yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca Juga : Aktivitas Seru Ratusan Bikers Honda PCX Jatim Sambut Hari Kemerdekaan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, usai membawa kabur kendaraan milik korban, HR sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban dari tangan pelaku.
"Dari pengakuannya, pelaku berniat menggadaikan sepeda motor milik korban untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," imbuhnya.
Hingga kini, disampaikan Dicka, kasus penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam penyidikan. Polisi masih mendalami keterangan pelaku dalam rangka mengembangkan kasusnya.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sedang kami dalami,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, HR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. Yakni tentang penipuan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun," pungkas Dicka.