JATIMTIMES - Al-Qur'an turut membahas tentang perempuan dari berbagai sisi kehidupan. Salah satunya adalah Surat Al Ahzab ayat 33. Ayat ini kerap kali dijadikan dasar untuk melarang wanita keluar rumah.
Bunyi surat ini, "wa qarna fi buyutikunna wa la tabarrajna tabarrujal-jahiliyyatil-ula wa aqimnash-shalata wa atinaz-zakata wa athi‘nallaha wa rasulah, innama yuridullahu liyudz-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuthahhirakum tath-hira".
Baca Juga : Apa itu Gempa Megathrust yang Diprediksi Akan Landa Indonesia
Surat Al Ahzab ayat 33 memiliki arti, "Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya".
Lantas bagaimana memaknai larangan tersebut ?, apakah secara otoriter mengatur wanita keluar rumah ?.
Prof Dr Quraish Shihab, Cendekiawan Ilmu Al-Qur'an, mengatakan, bahwa ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.
Dijelaskannya, seorang pakar tafsir dalam bidang hukum Al-Qurthubi, menjelaskan, "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Lebih lanjut, bahwa agama memiliki aturan dan tuntunan agar kaum wanita tinggal di rumah. Mereka tidak keluar rumah, terkecuali dalam situasi darurat. Dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam, oleh Ibnu Al Arabi, juga menyatakan hal yang sama.
Kemudian, ahli tafsir, yakni Ibnu Katsir lebih moderat dalam pendapatnya terkait larangan dalam Surat Al Ahzab ayat 33. Menurutnya, ayat ini merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, manakala tidak terdapat kepentingan atau kebutuhan yang dibenarkan oleh agama, yakni seperti menuju masjid untuk salat, dan lainnya.
Baca Juga : Terima Rekom dari Cak Imin, Pasangan Bakal Calon Nurochman-Heli Suyanto Siap Bertarung
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW," Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab".
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan, bahwa seorang muslimah yang telah menikah memiliki kewajiban dan tanggungjawab pada rumah tangganya.
Ia juga berperan sebagai pemimpin bagi anggota keluarganya.
"Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya" (HR Bukhari dan Muslim).