JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memetakan kerawanan yang berpotensi terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang. Di mana, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan skor penilaian potensi tertinggi terjadinya pelanggaran.
"Karena kewenangannya itu (yang dimiliki ASN), sehingga ini menjadi penting (untuk diantisipasi). Makanya, itu menjadikan potensinya, kerawanannya, skornya yang tertinggi," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi.
Baca Juga : Bapaslon Sanusi-Lathifah Kantongi Rekom Partai Gerindra Maju Pilkada Kabupaten Malang 2024
Potensi kerawanan yang berkaitan dengan netralitas ASN tersebut, dijelaskan Wahyudi, berkaitan dengan mobilisasi yang dimiliki oleh setiap ASN di Kabupaten Malang. "Iya, karena kan mobilisasi ASN ini menjadi sesuatu hal yang sangat penting (untuk diantisipasi saat penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang)," tegas Wahyudi.
Lantaran ASN mempunyai hak pilih sekaligus memiliki kewenangan itulah, disampaikan Wahyudi, yang dikhawatirkan dapat mencederai proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.
"Bayangkan, seorang ASN itu mempunyai kewenangan, karena kewenangannya dia bisa memobilisasi siapa-siapa (pemilih) untuk mendukung siapa-siapa (calon kepala daerah) atau tidak mendukung siapa (calon kepala daerah lainnya)," beber Wahyudi.
Apa yang dikhawatirkan Bawaslu Kabupaten Malang tersebut, diakui Wahyudi, bukan hanya isapan jempol belaka. Sebab, pelanggaran netralitas ASN tersebut sempat terjadi saat pesta demokrasi. Terbaru, pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. "Kebetulan di Kabupaten Malang, di Pemilu itu ada, itu terjadi," ujarnya.
Meski tidak menjelaskan secara gamblang, namun pelanggaran netralitas ASN tersebut juga dijumpai saat Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024. "Ada beberapa, di (pemilihan) legislatif," imbuhnya.
Pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Malang pada saat Pemilu 2024 tersebut, diakui Wahyudi, telah dilimpahkan untuk diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Ada beberapa dan ketika itu sudah kita limpahkan ke KASN," imbuhnya.
Lebih lanjut, disampaikan Wahyudi, wujud pelanggaran netralitas ASN tersebut lantaran kedapatan mensosialisasikan terkait para atau salah satu calon kepada pemilih. Tujuannya untuk mengarahkan calon pemilih agar mencoblos calon yang disosialisasikan oleh ASN tersebut.
Baca Juga : Gelar Upacara Bendera, MPM Honda Jatim Semarakkan Kemerdekaan
"Dia (ASN) mensosialisasikan terkait dengan calon, dan menyebarkan visi-misi dari calon. Ada beberapa kejadian yang seperti itu," ujarnya.
Pelanggaran netralitas ASN semacam itulah yang diutarakan Wahyudi, pada akhirnya ditangani dan diproses oleh KASN. "Ada beberapa dan itu sudah kita limpahkan ke KASN dan sudah ada sanksi terkait dengan itu (pelanggaran netralitas ASN)," ungkap Wahyudi.
Sementara itu, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan beragam upaya pencegahan. Salah satunya melalui sosialisasi maupun menggandeng sejumlah pihak termasuk stakeholder terkait.
Terbaru, agenda sosialisasi pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang tersebut digelar di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (18/8/2024). "Beberapa upaya termasuk sosialisasi ini merupakan kesiapan kami bagi semua penyelenggara Pilkada, untuk bersama-sama mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut," pungkas Wahyudi.