JATIMTIMES - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dikabarkan bebas dari lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Bebasnya Jessica bukan karena masa tahanannya selesai, namun ia bebas secara bersyarat.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dia membenarkan Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat hai ini.
"Benar," kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : Ramai Soal Penghuni Kos Kabur, Ini Cara Deteksi Penyewa Kos 'Red Flag'
Tak hanya Otto, Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Dia menyebut hari ini sudah teragenda Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan.
"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ucap Edward.
Profil Jessica Kumala Wongso
Dilansir dari laman mahkamah agung, Jessica Kumala Wongso alias Jess lahir di Jakarta, 09 Oktober 1988.
Wanita berkebangsaan Indonesia itu tercatat tinggal di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Jess beragama budha dan berprofesi sebagai Designer Grafis pada NSW Ambulance, Australia.
Ia merupakan putri dari pasangan Imelda dan Winardi Wongso. Kedua orang tua Jessica berprofesi sebagai pemilik usaha atau agen plastik.
Jessica Kumala Wongso merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara yang memiliki hobi menggambar serta bermain komputer seperti profesinya.
Wanita 36 tahun itu sempat tinggal di Sydney, Australia karena menempuh perkuliahan di Billy Blue College.
Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso:
6 Januari 2016
Kasus ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
7-28 Januari 2016
Polisi kemudian mengusut kasus kematian Mirna. Pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.
Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna. Polisi mendapati zat korosif di lambung Mirna. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.
29 Januari 2016
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mengumpulkan jajaran dan melakukan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.
Pada malam harinya, Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menganggap alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Surat penangkapan terhadap Jessica pun lantas dikeluarkan. Polisi mencari Jessica untuk proses penyidikan. Mereka mengecek ke rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, dia tak ada di rumah.
30 Januari 2016
Jessica ditangkap polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica sedang bersama orang tuanya dan dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan saat itu.
26 Mei 2016
Butuh waktu empat bulan bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Jessica Wongso. Penahanan terhadap Jessica juga diperpanjang hingga 120 hari.
Kejati DKI Jakarta kemudian memastikan status berkas perkara Jessica sudah lengkap. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.
Keputusan membawa berkas ini ke pengadilan diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei 2016.
15 Juni 2016
Sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membeludak. Sidang Jessica ini digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari.
Persidangan Jessica digelar terbuka, bahkan disiarkan secara live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica hingga 32 kali persidangan.
27 Oktober 2016
Baca Juga : Serangan Sultan Agung ke Batavia: Ambisi Mengusir VOC dari Pulau Jawa
Jessica menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang akan dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman.
Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian dijebloskan ke penjara. Dia lantas menjalani hari-harinya di rutan Pondok Bambu.
7 Desember 2016
Jessica tidak berhenti membela diri. Dia, lewat kuasa hukumnya Otto Hasibuan, menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman. Persidangan pun mulai digelar beberapa hari kemudian.
27 Oktober 2016
Setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.
"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding yang didapat detikcom, Senin (13/3/2017).
9 Mei 2017
Tidak putus harapan, Jessica Wongso lalu menempuh upaya hukum lainnya. Dia mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
18 Mei 2017
MA mulai mengadili kasasi yang diajukan Jessica Wongso. Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017
21 Juni 2017
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dkk dalam website MA
Jessica pun tetap divonis 20 tahun penjara.
22 Juni 2017
Jessica Wongso lalu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung. Dia lewat kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.
31 Desember 2018
Mahkamah Agung merilis secara resmi hasil PK yang diajukan Jessica Wongso. Hasilnya, MA menolak upaya PK tersebut.
"Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Dengan demikian, segala upaya hukum telah diajukan Jessica Wongso. Dia pun harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
30 September 2023
Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mencuat ke publik. Pada 30 September 2023, Netflix membuat heboh lantaran merilis film dokumenter Jessica Wongso berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.
Film tersebut pun memantik kembali reaksi masyarakat terhadap kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, berencana mengajukan PK kembali.
18 Agustus 2024
Hari ini, Jessica Wongso disebut akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Jessica akan dibebaskan bersyarat pada pukul 09.00 WIB.