free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ramai Soal Penghuni Kos Kabur, Ini Cara Deteksi Penyewa Kos 'Red Flag'

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Aug - 2024, 07:59

Placeholder
Ilustrasi kamar kos. (Foto dari rupa-rupa)

JATIMTIMES - Belakangan media sosial diramaikan dengan kasus penyewa kos di Jl. Mayjend Panjaitan, Gang 8C, No.18C, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang kabur tanpa membayar uang sewa. Parahnya lagi, penghuni kos justru membuat tambak lobster di kamar kos yang ia sewa. 

Melansir Instagram @griyakosbuernahuda, pemilik kos menuturkan jika penghuni kos tersebut tidak membayar uang sewa kos selama dua bulan. 

Baca Juga : Serangan Sultan Agung ke Batavia: Ambisi Mengusir VOC dari Pulau Jawa

"Anak kos ini sudah nunggak dua bulan, jadi sesuai perjanjian kamar harus dibuka paksa," ujar penjaga kos tersebut. 

Dari kejadian tersebut, sebagai pemilik kos hendaknya berhati-hati agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. 

Untuk mencegah hal itu terjadi, alangkah baiknya pemilik kos tahu cara mendeteksi penghuni kos yang memiliki sifat red flag. Dilansir dari laman rukita.co, Minggu (18/8/2024) berikut beberapa caranya:

1. Memperkuat kontrak sewa

Penting bagi pemilik kos untuk memiliki kontrak sewa yang kuat dan jelas. Kontrak sewa yang baik harus mencakup ketentuan tentang kewajiban penghuni, termasuk prosedur yang harus diikuti jika mereka ingin mengakhiri kontrak sewa. Dengan memiliki kontrak yang kuat, pemilik kost dapat memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menuntut penghuni jika kabur.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 1236 KUH Perdata (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 KUH Perdata (untuk prestasi berbuat sesuatu). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak kreditur (dalam hal ini pemilik kost) sebagai pihak yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan perjanjian/kontrak oleh pihak debitur (penyewa kost), mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya.

2. Menerapkan kebijakan ketat tentang pembayaran sewa

Pemilik kos juga harus menerapkan kebijakan pembayaran sewa yang ketat. Anda harus mengingatkan penghuni secara teratur tentang tenggat waktu pembayaran dan konsekuensinya jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

Dengan menerapkan kebijakan yang ketat, Anda pun dapat mengurangi risiko penghuni kabur karena tunggakan pembayaran sewa.

3. Menjaga komunikasi dengan penguni

Baca Juga : 17 Agustus 2024: 449 Napi Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Komunikasi yang baik antara pemilik kos dan penghuni sangat penting. Pemilik kos harus menjaga komunikasi secara terbuka dengan para penghuni kos. 

Ini memungkinkan Anda untuk mengetahui apakah ada masalah atau ketidakpuasan yang mungkin memicu penghuni untuk kabur. Dengan mengetahui masalah tersebut, Anda pun bisa mencoba menyelesaikan masalah tersebut sebelum menjadi lebih buruk.

4. Mengadakan acara komunitas

Pemilik kos juga dapat meningkatkan kepuasan penghuni dengan mengadakan acara komunitas secara rutin. Ini dapat menciptakan suasana yang ramah dan menyenangkan di lingkungan kos sehingga membuatnya merasa lebih nyaman dan terikat secara emosional dengan tempat tinggalnya.

5. Menawarkan insentif untuk penghuni yang setia

Sebagai upaya mendorong penghuni untuk tetap tinggal lebih lama, pemilik kos dapat menawarkan insentif bagi penghuni yang setia. Insentif ini bisa berupa diskon sewa, layanan tambahan gratis, atau reward lainnya. Dengan memberikan insentif, pemilik kos dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan penghuni dan mendorong mereka untuk tetap tinggal lebih lama.


Topik

Serba Serbi Kos penghuni kos penghuni kos kabur mengelola kos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni