JATIMTIMES - Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia tahun 2024, sebanyak 5 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menerima remisi bebas.
Penyerahan remisi WBP ini dilaksanakan pada upacara 17 Agustus 2024 di lapangan Rutan Situbondo. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Karutan Situbondo Rudi Kristiawan, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga : Menelusuri Jejak Sang Pahlawan: Makam Cut Nyak Dhien Ditemukan di Sumedang setelah 50 Tahun Terlupakan
Dalam kesempatan itu, Rudi Kristiawan mengatakan untuk tahun ini, sebanyak 266 WBP menerima remisi dalam peringatan HUT Ke-79 RI.
"Pada hari ini, dari 452 tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Situbondo, 266 tahanan kita berikan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 5 orang diberikan remisi bebas. Satu orang harus menjalani subsider denda," ujar Rudi.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum peringatan HUT Ke-79 RI sebanyak 186 orang karena masih status tahanan, register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, pencabutan PB/CB, masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan dan narapidana baru dari Rutan Medaeng.
Selain itu, Rudi Kristiawan menambahkan, remisi yang diberikan ke WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Remisi diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Rutan Situbondo.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berperilaku yang lebih baik lagi dan mengikuti program di Rutan Situbondo," ungkapnya.
Baca Juga : Gelar Upacara di Monumen Bersejarah, Gus Fawait: Upacara di Desa Simbol Melawan Kemiskinan
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberikan apresiasi atas pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke-79 RI kepada WBP di Rutan Situbondo. Heni berharap momentum kemerdekaan ini menjadi titik balik kepada WBP penerima remisi langsung bebas untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di hari kemerdekaan agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali," ujar Heni.