JATIMTIMES - Sejatinya pembahasan dari pasal-pasal Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu sudah tuntas, tinggal pembahasan masalah intensif. Dewan ingin petani mendapatkan kejelasan insentif dengan mencantumkan persentase dari keringanan pajak.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Banyuwangi Suyatno yang membahas tentang Ranperda LP2B kepada Jatimtimes di ruang Fraksi Partai Golkar Hanura.
Baca Juga : Perdana dalam Ultracyclist, Yusuf Kibar Berhasil Catat Rekor Tercepat di Bentang Jawa 2024
“Karena itu masuk di dalam undang-undang pajak bumi bangunan (PBB) bagi tanah yang terkena LP2B kalau tidak dimasukkan persentase ini tidak ada jaminan. Jika tidak ada jaminan maka tidak jelas akan diberi atau tidak,” ujar Suyatno.
Dia menuturkan masyarakat dengan tercantumnya LP2B ini berkurang haknya, karena tidak boleh ada bangunan. Dengan seperti itu, kemudian jelas harga tanah yang masuk LP2B yang tidak boleh untuk membangun rumah akan drop atau paling tidak stagnan.
Sehingga pihak dewan memberikan himbauan pada petani sesuatu yang tidak besar, tetapi setidaknya ada yang diberikan kepada petani. Kemudian dengan adanya ditetapkannya LP2B ini, nanti pemerintah daerah akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK ) fisik dari Kementerian Pertanian RI.
“Sehingga kan tetap daerah diuntungkan secara keuangan dan finansial dalam pembangunan. Oleh karena itu, di dalam PP yang mengatur tentang insentif itu diatur bahwa sumber keuangan untuk keringanan itu dari APBD itu sudah jelas,” tambah politisi asal Purwoharjo itu.
Baca Juga : Harapan Sekwan Kabupaten Banyuwangi: Berikan Persembahan Spesial Bagi Anggota DPRD Lama dan Baru
Sehingga perbedaan pandangan antara Pansus LP2B dengan eksekutif terkait pencantuman persentase dari keringanan pajak. “Kita ini mau-mau saja memberikan, tapi tidak di Perda, mereka tidak mau dibatasi. Ini maksudnya apa, apakah pembatasan itu melanggar undang-undang? Karena peraturan tentang pendidikan saja di Undang-undang disebutkan 20 persen dari APBN. Dimunculkan di Perda supaya jelas dan ada kepastian hukum. Artinya ini tidak dibuat main-main,” pungkas Suyatno.