JATIMTIMES - Ironis, anak, menantu dan cucu di Jember, tega menggugat ibu kandung. Masalah bermula karena sang ibu hendak memberikan warisan kepada cucu angkatnya.
Minati (70) warga Dusun Pucuan Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Jember, digugat oleh secara perdata oleh Dasri (47) anak kandungnya, Muzakki Rahman (49) menantu yang juga suami dari Dasri, serta Yunus Pratama Muzakki (24) yang juga anak kedua penggugat yang tak lain cucu tergugat.
Baca Juga : Pasca Terjadi Gempa 5.0 SR yang Terasa Hingga Jember PT KAI Daop 9 Pastikan Jalur Kereta Api Aman Dilalui
Tergugat sendiri mendapat pendampingan dari 4 kuasa hukum, diantaranya Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi dan Sri Ita Siksa Wahyuni saat menghadiri sidang perdana di PN Jember pada Rabu (15/8/2024).
Lukman Hakim mengungkapkan Minati berharap sengketa ini bisa berjalan damai dan selesai secara kekeluargaan. Terlebih sidang perdana tersebut agendanya adalah mediasi.
"Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat. Kebetulan sidang hari ni agendanya adalah mediasi, kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak. Bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua," ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihak penggugat memanen buah jeruk milik tergugat. Aksi memanen ini berkali-kali dilakukan penggugat. Karena buah jeruknya selalu hilang, dan menganggap bahwa hilangnya buah jeruk tersebut dicuri, tergugat melaporkan ke Mapolsek Semboro.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Semboro, diketahui, jika pelaku pencurian buah jeruk tersebut adalah anak, menantu dan cucunya sendiri.
"Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat, sudah ada penetapan tersangka," jelas Lukman.
Baca Juga : Ronggo Hadi Negoro: Bupati Pertama Blitar dan 'Godfather' Kontroversial
Di sisi lain menurut Lukman, ada hal yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung. Minati sebenarnya memiliki dua anak, salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.
"Klien kami tetap ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut. Mereka menganggap jika lahan tersebut hak penggugat dan bukan hak cucu angkat," jelasnya.
Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat, kepada wartawan menyatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya bukan untuk perkara lain. Namun, hanya semata-mata agar ibunya mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.
"Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap, agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian. Untuk hal-hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami," pungkas Dealina. (*)