free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Destinasi Wisata, Sasar Pedagang di Pantai Nganteb

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Aug - 2024, 17:01

Placeholder
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo (paling kiri) saat mensosialisasikan gempur peredaran rokok ilegal kepada para pedagang di Pantai Nganteb pada Rabu (14/8/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang kembali mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada para pedagang, Rabu (14/8/2024). Setelah sebelumnya menyasar para pedagang toko kelontong, kali ini sosialisasi diberikan kepada para pedagang yang ada di kawasan Pantai Nganteb, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menuturkan, sosialisasi penyuluhan terhadap masyarakat terutama pedagang yang menjual rokok tersebut, dilakukan dalam rangka melaksanakan mandat Undang-undang. Yakni amanah Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga : Stabilisasi Harga dan Tekan Laju Inflasi, Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murni

"Pada Pasal 54 jelas diatur, bahwa setiap penjualan rokok yang tanpa dilekati bandrol pita cukai itu ancaman hukumannya 1 - 5 tahun," ujar Bowo kepada JatimTIMES saat ditemui disela agenda sosialisasi, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan analisa Satpol PP Kabupaten Malang, disampaikan Bowo, sebagian masyarakat masih ada yang menjual rokok ilegal disebabkan karena beberapa faktor. Di mana, faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman dari masyarakat.

"Kita sayangkan, ketika masyarakat melakukan pelanggaran, ini bukan karena kesengajaan. Tapi lebih kepada unsur ketidaktahuan. Sehingga tujuan kami dalam sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal," ujarnya.

Berdasarkan pantauan JatimTIMES, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang dengan didampingi perangkat desa setempat, terlihat memberikan sosialisasi kepada nyaris seluruh pedagang yang berada di kawasan Pantai Nganteb. Khususnya kepada puluhan pedagang yang menjual rokok.

"Kami sarankan agar ada keberanian bagi masyarakat untuk menolak setiap ada oknum yang coba-coba titip rokok ilegal, untuk dijualkan di warung-warung," tutur Bowo.

Dari hasil penelusuran termasuk pada serangkaian sosialisasi pada Rabu (14/8/2024), diutarakan Bowo, petugas gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok di kawasan Pantai Nganteb. Namun, sosialisasi tetap dilaksanakan mengingat wilayah pelosok selama ini rawan jadi sasaran peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Buka-bukaan Dana Banpol, Ini Penjelasan Bakesbangpol Situbondo

"Kalau dari pembeli, yang jelas di sini itukan tempat wisata. Tujuan orang datang ke sini untuk berkunjung. Sehingga, kalau memang ada niatan untuk mencari rokok ilegal di daerah sini, kemungkinannya sedikit sekali," ujar Bowo.

Sementara itu Satumi, salah satu pedagang di Pantai Nganteb mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang.  Berkat adanya sosialisasi, pedagang yang kini berusia 59 tahun tersebut jadi paham ciri-ciri dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

"Tidak pernah ditawari jual rokok ilegal, selama ini yang datang selalu seles rokok resmi. Wisatawan juga tidak ada yang pernah mau beli rokok ilegal ke sini. Tapi, melalui sosialisasi ini, saya jadi tahu apa itu rokok ilegal dan takut jualan yang ilegal karena bisa dipenjara," pungkas Satumi kepada JatimTIMES saat ditemui usai mendapatkan sosialisasi, Rabu (14/8/2024).


Topik

Pemerintahan Satpol PP satpol PP kabupaten malang bea cukai malang rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya