free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria di Jombang Aniaya Tetangga Gara-Gara Utang Rp 26 Juta Tidak Dibayar

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Aug - 2024, 15:27

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - MS (47), warga Desa Mojokrapak, Tembelang, Jombang memukuli tetangganya sendiri dengan helm. Penganiayaan ini dipicu korban tidak mau bayar utang Rp 26 juta saat ditagih pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Kasnasin mengatakan, awalnya MS menagih utang kepada DS (52) yang tidak lain tetangganya sendiri melalui pesan singkat. Namun, DS tidak memberikan jawaban saat ditagih utang senilai Rp 26 juta.

Baca Juga : Soal Jual Beli Jabatan Guru Besar, LLDikti Jatim Telusuri Adanya Pungli

Ketika MS perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada Selasa (06/08/2024) pukul 10.00 WIB. Dia melihat DS berada di warung pinggir Jalan Raya Desa Tunggorono. Seketika itu, ia berhenti dan menghampiri DS dengan menenteng helm miliknya.

"Kemudian MS menghampiri DS dan menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjam oleh DS sejumlah Rp 26 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).

Karena emosi ditagih di jalan, DS tiba-tiba mendorong MS sambil memegang lehernya. Tidak terima, MS pun langsung memukul kepala tetangganya tersebut memakai helm.

"MS memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya," kata Kasnasin.

Baca Juga : Siapkan Pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2024, Pemkot Kediri Berikan Bimtek kepada Kelompok Masyarakar

Dikatakan Kasnasin, motif pelaku menganiaya korban karena utang piutang. Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polres Jombang. MS akhirnya ditangkap polisi di hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang penganiayaan utang Mojokrapak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri