free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Nemu Uang di Jalan, Diambil atau Dibiarkan? Ini Sebaiknya yang Harus Dilakukan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2024, 06:52

Placeholder
Ilustrasi menemukan uang di jalan. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Beberapa orang mungkin pernah menemukan barang atau pun uang di jalan. Saat menemukan uang, apa yang Anda lakukan? Langsung mengambilnya atau langsung disedekahkan? 

Tak jarang orang akan langsung mengambil barang temuan tersebut dan langsung mengklaim bahwa barang temuan tersebut adalah miliknya. 

Baca Juga : Masih Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Mengukur Jarak Menggunakan Google Maps

Padahal, hal seperti itu adalah tindakan yang salah. Sebab, barang temuan seharusnya tidak langsung diklaim sebagai miliknya. 

Lantas apa yang harus dilakukan jika menemukan barang atau uang di jalan? 

Melansir channel YouTube Muslim-Saluran Dakwah Senin (12/8/2024), Ustadz Adi Hidayat mengatakan ketika dihadapkan pada kejadian tersebut, mungkin seseorang akan bingung harus melakukan apa. 

Ustaz Adi Hidayat lantas menyebutkan, apabila seseorang menemukan uang di jalan atau benda lainnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pria yang akrab disapa UAH ini lalu menjelaskan, adab yang harus dilakukan seorang Muslim yang menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika ingin mengembalikannya maka itu sangatlah dianjurkan. 

"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," jelasnya. 

Namun apabila seseorang merasa tidak mampu mengembalikan barang tersebut, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan. 

Pertama menurut UAH adalah dengan meninggalkan benda itu di tempat semula supaya tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.

Baca Juga : Aturan Anak Tidur Berpisah dari Orang Tua Menurut Islam, Perhatikan Hadis ini

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," katanya. 

Sementara cara yang kedua yakni mencari orang yang mampu melacak pemilik barang tersebut, misalnya polisi. 

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," kata UAH. 

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya. 


Topik

Serba Serbi Menemukan Uang penemuan uang hukum islam adab islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni