JATIMTIMES - DPRD Kota Malang mengesahkan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Jum'at (9/8/2024).
Rapat paripurna itu dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Malang. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota Malang yang diwakili dan dipaparkan oleh Sekda Kota Malang.
Baca Juga : Tiket Online Laga Perdana Arema FC Mulai Diburu
Puncaknya, Ketua DPRD Kota Malang memberikan keputusan untuk mengesahkan Perda Perubahan APBD Kota Malang 2024. Dok! Bunyi palu rapat paripurna menjadi penanda pengesahan perda tersebut.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2024 maka OPD teknis Pemkot Malang bisa segera merealisasikan program program strategisnya.
“Sehingga diharapkan (anggaran Perubahan APBD 2024) segera bisa diserap mulai September 2024. Masih ada waktu 4 bulan, tentu kami harap Silpa kecil. Kalau Silpa kecil, berarti sarapannya bagus,” ucap Made.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi kinerja DPRD Kota Malang. Karena dengan pengesahan itu, pihaknya bisa melakukan percepatan pembahasan perda ini.
“Artinya, perda ini sudah bisa diterapkan dan setelah itu semua perangkat daerah bisa segera merealisasikan programnya,” kata Erik.
Baca Juga : Draft Masih Banyak Tuai Polemik, Akademisi FIA UB Kritisi RUU Kepolisian
Dengan adanya transisi kepemimpinan di Pemkot Malang itu, Erik menyebut tak akan merubah inti pokok pelaksanaan program strategis. Hal itu demi kepentingan masyarakat sekaligus melakukan serapan anggaran Perubahan APBD Kota Malang 2024.
“Transisi kepemimpinan merupakan hal biasa, yang penting ada kesinambungan. Ini kan sudah ditetapkan. Contoh saja, kita kan punya RPJMD 2024-2026 yang itu nanti pastinya ditindaklanjuti oleh Wali Kota terpilih 2024,” tandasnya.