free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Draft Masih Banyak Tuai Polemik, Akademisi FIA UB Kritisi RUU Kepolisian

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2024, 20:03

Placeholder
FIA UB gelar FGD bertema "RUU Kepolisian Dalam  Kebijakan Publik" di Gedung B FIA UB, Jumat (9/8/2024) (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi bahasan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini juga menarik perhatian dari para akademisi Departemen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB) dengan menggelar Focus grup discussion (FGD) bertema "RUU Kepolisian Dalam  Kebijakan Publik" di Gedung B FIA UB, Jumat (9/8/2024).

Untuk diketahui, beberapa materi dalam dalam RUU Kepolisian banyak menjadi sorotan. Seperti halnya masalah usia pensiun dan kewenangan yang meluas. Kemudian, masalah pengawasan yang masih kurang optimal dari Kompolnas yang berkaitan dengan independensi, hingga Naskah akademik RUU Polri yang dinilai hanya memuat asas kepastian hukum dan tugas kepolisian, namun tidak ada asas keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga : Produktif, Publikasi UIN Malang Tergolong Tinggi di Antara PTKIN 

Sehingga, sifat RUU Polri dinilai sangat legalistik. Dalam revisi tersebut hampir tidak ada pasal-pasal yang membahas pokok permasalahan yang sebenarnya sangat dibutuhkan dan menjadi poin untuk pembenahan Polri ke depan.

21

Dekan FIA-UB yaitu Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD mengatakan, bahwa RUU ini perlu mendapatkan atensi lebih. Hal ini juga perlu mendapatkan tindak lanjut yang kongkrit, utamanya pada pasal yang memang membuat Polri menjadi lembaga super body.

Maka, masukkan dari para akademisi dan kajian-kajian melalui forum ataupun  seminar terkait RUU tersebut sangatlah dibutuhkan. Lebih dari itu, pembentukan regulasi oleh pemerintah diharapkan dapat melibatkan masyarakat. Hal ini agar regulasi yang ada memenuhi asas keadilan bagi semua masyarakat.

"Hasil ini nanti akan kami sampaikan pada pemerintah, DPR, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan para pemangku kebijakan," katanya.

Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si, Guru Besar FIA UB menambahkan, bahwa terdapat kekhawatiran bilamana dalam RUU ini mengambil kewenangan dari instansi lain, maka akan memicu konflik atau benturan. 

"Maka disini kami memberikan masukan. RUU  yang tumpang tindih kewenangan bisa ditinjau kembali. Jangan kewenangan yang sudah di instansi lain itu diambil," ungkapnya.

Baca Juga : Pencalonan Abah Anton di Pilkada Kota Malang Dinilai Tabrak Aturan

Dari sisi pengawasan, juga sangat perlu menjadi perhatian. Kompolnas sebagai unsur pengawas tentu harus menjalankan tupoksi secara maksimal dalam pengawasan terhadap kepolisian.

"Aspek pengawas harus lebih ditingkatkan, meskipun banyak purnawirawan didalamnya, tapi tupoksi pengawasan harus maksimal," terangnya.

Hasil dari FGD ini, nantinya berupa Policy Brief yang akan dikirimkan kepada instansi terkait, terutama  yang terlibat dalam RUU Polri sebagai bahan masukan. Pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap hasil akhir dari RUU ini.

 


Topik

Peristiwa ruu kepolisian fia ub draft ruu kepolisian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana