JATIMTIMES - Sengketa pemilihan umum bukan tidak mungkin bakal terjadi di Pilkada serentak tahun ini. Untuk melakukan antisipasi, Bawaslu Kota Batu menyiapkan Rumah Data untuk menampung aduan dan data sengketa Pilkada. Peruntukan Rumah Data adalah menghadapi dan menyelesaikan perselisihan dalam tahapan-tahapan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto mengungkapkan, Rumah Data juga seluruh Bawaslu di Provinsi Jawa Timur. Dikatakan jika program tersebut segera diluncurkan mengingat sudah mendekati tahapan pendaftaran Bacawali di bulan Agustus 2024 ini.
Baca Juga : Kota Blitar Raih Peringkat Ketiga Kota Paling Berkelanjutan di UI GreenCityMetric 2024
"Rumah Data ini diharapkan dapat menunjang kinerja Bawaslu Kota Batu dalam menyelesaikan masalah perselisihan data," terang Supriyanto, Jumat (9/8/2024).
Ia berujar, keberadaan Rumah Data ini diharapkan mampu mendukung hasil-hasil pengawasan yang terdata dengan baik. Menurut dia, jika melihat pada proses pencalonan perseorangan tidak ada kasus sengketa atau perselisihan di Kota Batu. Yakni pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, diketahui tidak ada yang mendaftar dalam kontestasi Pilkada di Kota Batu.
Menurutnya, keberadaan Rumah Data ini digadang-gadang akan menjadi salah satu elemen pendukung untuk menunjang hasil-hasil pengawasan pemilu. Rencana peluncuran Rumah Data Jawa Timur akan dilakukan minggu depan, yakni pada tanggal 13-14 Agustus 2024.
"Rumah Data Bawaslu ini akan diluncurkan tanggal 13-14 Agustus nanti. Jadi minggu depan sudah diluncurkan Rumah Data Bawaslu Jawa Timur. Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menyatu membangun Rumah Data," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 8 partai politik di Kota Batu yang akan mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Kota Batu. Dari 8 partai politik tersebut, ada 2 partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri karena kedua partai itu telah memiliki 6 kursi atau 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Kota Batu. Dikatakan Supriyanto, mengenai potensi sengketa bisa saja terjadi sejak pendaftaran paslon parpol.
Baca Juga : Meski Beri Apresiasi, Pj Wali Kota Malang Minta Relawan Turunkan Banner Dukungan
"Terkait sengketa atau perselisihan bisa saja atau berpotensi muncul dalam tahapan pencalonan, di mana masa pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," tegas Supriyanto.
"Nantinya ketika terjadi perselisihan atau sengketa, kita punya cukup data yang mumpuni, baik untuk pemilihan kepala daerah hingga kabupaten dan kota maupun provinsi," imbuhnya.