free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasca Vonis, Gugatan Perdata Bakal Dilayangkan pada Tersangka Kekerasan Anak Selebgram

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2024, 21:23

Placeholder
Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia saat berada di PN Kelas I Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gugatan perdata bakal dilayangkan kepada Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi, pasca putusan vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum korban, Awang Khairul lantaran restitusi sejumlah Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, selain kurungan 4 tahun juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga : Warga Wagir Malang Ditemukan Anaknya Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Depresi

Namun, jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan diganti dengan pidana kurangan selama enam bulan lamanya. Sayangnya hal tersebut tidak dikabulkan dalam proses sidang putusan pada Rabu (7/8/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum mewakili keluarga korban, akan mengajukan gugatan secara perdata, karena pada tuntutan JPU, ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap Awang kepada JatimTIMES.

Namun dalam sidang putusan tersebut, didapati restitusi tidak dikabulkan majelis hakim. Langkah itu juga didasari setelah pihaknya merasa tidak puas atas putusan majelis hakim, diringankannya vonis tersebut.

“Karena tuntutannya 4 tahun, namun putusannya 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara restitusinya yaitu Rp 75 juta tidak dikabulkan majelis hakim, sehingga ini yang akan kita ajukan gugatan perdata,” imbuh Awang.

Tak hanya pada terdakwa, gugatan perdata juga dilayangkan kepada perusahaan yang menyalurkan jasanya. Hanya saja rencana ini masih akan dikomunikasikan kepada orangtua korban.

“Namun tentunya, langkah hukum itu akan kami konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban,” tutup Awang.

Baca Juga : Terlibat Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dijebloskan Penjara

Diberitakan sebelumnya, anak Selebram bernama JAP mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.

Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Hanya saja, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orangtua JAP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Aghnia emyaghnia Aghnia Punjabi penganiayaan anak selebgram Indah Permatasari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni