JATIMTIMES - Bendahara dan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini juga disertai dengan penahanan pada Komuroji selaku bendahara dan Ripangi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kamis (8/8/2024).
Dua tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran tahun 2014-2019.
Baca Juga : Minta Diperingan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Bakal Ajukan Banding
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Ripangi dan Komuroji karena telah selesainya proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” ucap Tri Sutrisno.
Dari penghitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 787 Juta Rupiah.
“Sedangkan kerugian negara sekitar 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” imbuhnya.
Terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di LP Kelas 2 B Tulungagung untuk 20 hari kedepan, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Modus kedua tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa ini disebut untuk kepentingan pribadi.
“Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan terkait penyewaan tanah yang seharusnya masuk ke pendapatan desa diambil Kades,” terangnya.
Baca Juga : Maling Bebek di Pekalongan Tewas Diduga Dipukuli Warga
Sedangkan untuk Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren, menurut Tri telah melalukan pencairan dana yang tidak sesuai dengan apa yang harus dibayarkan.
“Kemudian untuk bendahara ada beberapa kegiatan melakukan pencairan tidak sesuai dengan apa yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Hingga saat ditetapkan tersangka, status kedua tersangka ini masih aktif di Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Menurut Tri, proses penyelidikan atas dugaan korupsi di Pemerintah Batangsaren merupakan proses sangat lama karena kasus tersebut dimulai 2014 sampai 2019.
Disamping itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi juga sangat banyak sehingga membutuhkan waktu juga.
“Dugaan kasus ini dimulai sekitar tahun 2022, kami akui sangat lama, selain untuk proses audit juga memakan waktu juga,” jelasnya.