free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terlibat Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dijebloskan Penjara

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2024, 20:41

Placeholder
Ripangi (Kades/ depan) dan Komuroji (Bendahara/belakang) saat ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Tulungagung (Foto: Farhan for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Bendahara dan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini juga disertai dengan penahanan pada Komuroji selaku bendahara dan Ripangi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kamis (8/8/2024). 

Dua tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran tahun 2014-2019.

Baca Juga : Minta Diperingan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Bakal Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Ripangi dan Komuroji karena telah selesainya proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama. 

“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” ucap Tri Sutrisno. 

Dari penghitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 787 Juta Rupiah. 

“Sedangkan kerugian negara sekitar 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” imbuhnya.

Terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di LP Kelas 2 B Tulungagung untuk 20 hari kedepan, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Modus kedua tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa ini disebut untuk kepentingan pribadi.

“Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan terkait penyewaan tanah yang seharusnya masuk ke pendapatan desa diambil Kades,” terangnya.

Baca Juga : Maling Bebek di Pekalongan Tewas Diduga Dipukuli Warga

Sedangkan untuk Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren, menurut Tri telah melalukan pencairan dana yang tidak sesuai dengan apa yang harus dibayarkan. 

“Kemudian untuk bendahara ada beberapa kegiatan melakukan pencairan tidak sesuai dengan apa yang harus dibayarkan,” ungkapnya. 

Hingga saat ditetapkan tersangka, status kedua tersangka ini masih aktif di Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. 

Menurut Tri, proses penyelidikan atas dugaan korupsi di Pemerintah Batangsaren merupakan proses sangat lama karena kasus tersebut dimulai 2014 sampai 2019.

Disamping itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi juga sangat banyak sehingga membutuhkan waktu juga.

“Dugaan kasus ini dimulai sekitar tahun 2022, kami akui sangat lama, selain untuk proses audit juga memakan waktu juga,” jelasnya.


Topik

Peristiwa Korupsi kades batangsaren Tulungagung korupsi dana desa kepala desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni