free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Minta Diperingan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Bakal Ajukan Banding

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2024, 20:35

Placeholder
Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia saat berada di PN Kelas I Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim kuasa hukum Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi puas terkait putusan majelis hakim, dengan vonis penjara 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, pihaknya berencana mengajukan banding agar hukuman Indah diperingan.

Kuasa hukum terdakwa Haitsam Nurli Brantas Anarki mengaku lega serta bersyukur dengan hasil putusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis, yang tak berbeda jauh. Tuntutan JPU selama 4 tahun, namun diperingan menjadi 3 tahun 6 bulan

Baca Juga : Maling Bebek di Pekalongan Tewas Diduga Dipukuli Warga

Tapi pihaknya masih akan meminta waktu untuk berpikir terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim. “Kami masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk memikirkan lagi, apakah kami akan mengambil kesempatan upaya hukum banding atau tidak seperti itu," ucap Haitsam Nurli.

Menurutnya, tuntutan penjara 4 tahun dari jaksa sebenarnya sudah cukup bagus. Namun pihaknya berupaya untuk berusaha meringankan hukuman lagi kepada klien tersebut.

Namun pihaknya masih akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kliennya, serta melakukan gelar. Kuasa Hukum Indah berharap vonis itu masih bisa berkurang lagi.

“Kami masih bisa lah nanti berkurang hukumannya sedikit lagi kan seperti itu. Tapi kami coba gelar dulu, apakah memang nanti dibutuhkan upaya hukum banding, untuk memperingan pidananya lain kan seperti itu maksud, kalau kami kepengennya 2 tahunan,” terang Haitsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Malang.

Putusan vonis kepada Indah diperingan lantaran perempuan 27 tahun masih memiliki satu anak yang usianya balita. Selain itu, Indah pun harus menghidupi anak satu-satunya tersebut.

Kemudian selama menjalani proses sidang Indah kooperatif. Lalu Indah juga sudah mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut.

Ya Indah merupakan seorang janda satu anak yang masih balita. Tak hanya itu saja, Indah juga sebagai tulang punggung keluarganya di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Selama ini bekerja memang untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga : Viral, Mahasiswa Teknik ITS Unggah Foto Teman Perempuan dengan Caption Tak Senonoh

Indah dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lantaran telah menganiaya anak JAP pada akhri bulan Maret 2024 silam.

Untuk diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.

Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Hanya saja, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orangtua JAP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Aghnia emyaghnia Aghnia Punjabi penganiayaan anak selebgram Indah Permatasari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni