JATIMTIMES – Sembilan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar telah mengajukan izin cerai sejak awal 2024. Faktor utama yang memicu pengajuan perceraian ini adalah perselisihan yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan menyampaikan bahwa dari Januari hingga Juli 2024, pihaknya telah menerima sembilan pengajuan izin cerai dari ASN yang ingin menggugat cerai pasangannya. “Dari sembilan ASN yang mengajukan izin, enam orang adalah tergugat dan tiga orang sebagai penggugat,” ujar Budi, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga : Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek Tolak Keputusan Terima Izin Tambang
Menurut Budi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap ASN yang ingin mengurus perceraian harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Blitar Rini Syarifah. “Semua pengajuan izin cerai ini telah berproses dan sebagian sudah disetujui dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) dari bupati,” jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN. Perselisihan ini biasanya dipicu oleh faktor ekonomi yang kemudian berujung pada ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
"Faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama yang kemudian berkembang menjadi masalah lain seperti ketidakharmonisan dalam rumah tangga hingga adanya orang ketiga," ungkapnya.
Untuk setiap pengajuan izin cerai, BKPSDM melakukan serangkaian pemeriksaan dan mediasi. "Kami meminta keterangan dari kedua belah pihak, lalu melakukan mediasi sebelum membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya menjadi acuan bupati dalam memberikan izin untuk melanjutkan perceraian," tambah Budi.
Proses yang ditempuh cukup panjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan untuk bercerai adalah langkah terakhir setelah semua upaya mediasi dilakukan. "Kami selalu berusaha agar mediasi bisa menyelesaikan masalah tanpa harus berakhir dengan perceraian," kata Budi.
Namun, dalam beberapa kasus, perceraian menjadi satu-satunya solusi yang bisa diambil.
Baca Juga : Prasasti Karangtengah: Bukti Kejayaan Peradaban Blitar Sejak Abad ke-7 Masehi
Budi juga menyoroti bahwa pada tahun 2023, terdapat total 18 pengajuan izin cerai dari ASN Pemkab Blitar kepada bupati Blitar. Angka ini menunjukkan bahwa masalah perselisihan dalam rumah tangga di kalangan ASN cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM berencana untuk meningkatkan program-program yang mendukung keharmonisan rumah tangga bagi ASN, termasuk melalui penyuluhan dan pelatihan tentang manajemen konflik dan pengelolaan keuangan keluarga. "Kami berharap dengan adanya program-program ini, angka perceraian di kalangan ASN bisa ditekan dan setiap ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik tanpa terganggu masalah rumah tangga," tutup Budi.
Situasi ini menggambarkan betapa pentingnya dukungan dan perhatian terhadap kesejahteraan mental dan emosional ASN. Masalah dalam kehidupan pribadi ASN tidak hanya memengaruhi kehidupan mereka sendiri, tetapi juga kinerja mereka sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, perhatian dan intervensi yang tepat sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional ASN di Kabupaten Blitar.