free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek Tolak Keputusan Terima Izin Tambang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

06 - Aug - 2024, 12:40

Placeholder
Deklarasi AMM Trenggalek menolak izin usaha pertambangan (IUP). (Foto: X)

JATIMTIMES - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek mendesak Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah  membatalkan keputusan menerima izin tambang dari pemerintah. Desakan ini muncul karena AMM menilai bahwa kegiatan tambang memiliki lebih banyak mudarat dibanding manfaat.

Desakan AMM disampaikan melalui pernyataan sikap tertulis yang diterima oleh Jatimtimes.com pada Selasa 6 Agustus 2024. 

Baca Juga : Jalur JLS Pucanglaban Tulungagung Rawan Aksi Balap Liar, Polsek Besuki Siaga Patroli

Diketahui saat ini, AMM Trenggalek bersama aliansi rakyat Trenggalek sedang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di Pulau Jawa yang dioperasikan oleh PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) di Kabupaten Trenggalek.

"Berdasarkan dokumen izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan di 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek dengan luas lebih dari 12.000 hektare. Jika proyek tambang emas ini benar-benar beroperasi, masa depan masyarakat Trenggalek akan sangat terancam," jelas Arifin, ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.

Namun, pada 28 Juli 2024, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyah Yogyakarta justru menyatakan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah. Terkait hal tersebut, AMM Trenggalek menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Keputusan Mencederai Perjuangan Rakyat

Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah mencederai perjuangan kelompok masyarakat, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah, yang berupaya mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.

2. Permintaan Pengkajian Ulang

Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji kembali keputusan menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2025 Tahun 2024.

3. Pembatalan Izin Usaha Pertambangan

Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan izin usaha pertambangan tersebut karena kegiatan pertambangan ekstraktif memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat.

4. Dampak Negatif Tambang Ekstraktif

Baca Juga : Resmi Bermarkas di Blitar, Inilah Harga Tiket Pertandingan Arema FC

Tambang ekstraktif menjadi penyebab perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, dan memicu berbagai konflik sosial bagi masyarakat di area tambang.

5. Bertentangan dengan Upaya LHKP PP Muhammadiyah

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan, seperti di Wadas, Banyuwangi, termasuk di Trenggalek. Keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.

6. Hilangkan Legitimasi Pemuda Muhammadiyah

Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Dengan keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan, Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah tidak lagi memiliki legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

7. Desakan untuk Membawa Masalah ke Forum Tanwir Muhammadiyah

Mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membawa permasalahan izin usaha pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah. Diterimanya izin usaha pertambangan melalui konsolidasi nasional yang digelar secara tertutup pada 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan AMM Trenggalek pada Minggu, 4 Agustus 2024. Di antaranya, Ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin; Ketua Pimpinan Daerah Nasiatul Aisyah Trenggalek Deno Ayu Adila; Ketua Kuarda Hawi Trenggalek Eko Susanto; Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek David Alimudin; dan Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek Asar Romadhon. 


Topik

Peristiwa Izin tambang Muhammadiyah tolak izin tambang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy