free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kades Sumberejo Poncokusumo Tidak Beri Rekomendasi Nikah untuk Pasangan di Bawah Usia 19 Tahun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Aug - 2024, 19:50

Loading Placeholder
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Sakam Priyoko saat ditemui di kediamannya, Sabtu (3/8/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sakam Priyoko mengaku bahwa dirinya tidak akan memberikan surat rekomendasi nikah untuk calon pasangan pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun.

Sakam mengatakan, bahwa hal ini merupakan komitmen dirinya untuk mencegah adanya pernikahan dini di wilayah Kabupaten Malang pada umumnya dan Desa Sumberejo pada khususnya.

Baca Juga : Regulasi Belum Siap, Kendaraan Futuristik Bertenaga Listrik Cenderung Membahayakan Pengguna Jalan

"Jadi saya tidak akan memberikan surat rekomendasi nikah untuk pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun," tegas Sakam kepada JatimTIMES, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, masyarakat Desa Sumberejo yang masih belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun masih seringkali melakukan upaya-upaya untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A.

"Biasanya masyarakat itu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama karena belum cukup umur, tapi saya tetap tidak memberikan surat rekomendasi kalau pasangan pengantin di bawah 19 tahun," ujar Sakam.

Kebijakan itu pun bukannya tanpa alasan. Menurut Sakam, jika anak-anak di bawah usia 19 tahun sudah dipaksa menikah, maka dikhawatirkan akan berdampak pada keharmonisan keluarga.

"Karena kalau di bawah usia 19 tahun, itu dikhawatirkan mereka belum matang untuk membina rumah tangga. Akibatnya bisa berdampak pada perceraian," tutur Sakam.

Selain itu, jika anak-anak yang berusia di bawah 19 tahun sudah dinikahkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan dari pasangan pengantin. Akhirnya, hal itu juga bisa berdampak pada bayi yang nantinya dilahirkan.

Baca Juga : Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024– 2029 Harus Sesuai dengan RPJPD Banyuwangi

"Bahayanya kalau belum berusia matang membina rumah tangga, bayi yang dilahirkan dikhawatirkan bisa mengalami stunting. Itu juga yang harus dicegah," terang Sakam.

Sementara itu, Sakam juga terus menjalin koordinasi dengan bidan desa serta kader posyandu dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami juga rutin koordinasi dengan bidan desa dan kader posyandu untuk sosialisasi ke masyarakat. Supaya mencegah terjadinya pernikahan dini dan bayi stunting," ujar Sakam.

Lebih lanjut, pihaknya juga bersyukur di wilayah Desa Sumberejo tidak ditemukan bayi yang mengalami stunting. Artinya pemenuhan gizi untuk bayi yang baru lahir dan balita di Desa Sumberejo sudah tercukupi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---