JATIMTIMES - Okupansi hotel di Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, pada Juni 2024 Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di Kabupaten Gresik mencapai 63,32 persen.
TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual.
Baca Juga : Jangkau Kampus Luar Provinsi, Bank Jatim Teken MoU Kerja Sama dengan UNS
BPS Jatim menjelaskan, kabupaten dan kota dengan angka TPK tinggi diketahui memiliki lebih banyak destinasi wisata atau pusat bisnis yang menarik bagi para wisatawan atau pengunjung bisnis.
"Mulai beroperasinya Smelter Freeport pada bulan Juni 2024 juga turut menyumbang kenaikan angka TPK di Kabupaten Gresik," tulis BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Sabtu (2/8/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan infrastruktur yang lebih baik dan kemudahan aksesibilitas cenderung memiliki TPK lebih tinggi. Jalan yang baik, transportasi umum yang efisien, dan dekat dengan bandara atau stasiun kereta api adalah faktor penting yang mempegaruhi nilai TPK suatu daerah.
Di bawah Kabupaten Gresik, Kota Surabaya ada pada urutan ke-2 TKP tertinggi yakni sebesar 57,79 persen. Capaian tersebut disusul Kota Malang dengan TPK 55,46 persen.
"Moment tahun ajaran baru dan kelulusan membuat angka TPK naik di sejumlah kabupaten/kota yang memiliki banyak pondok pesantren seperti Kabupaten Jombang, dikarenakan banyak wali santri mengantar putra-putri mereka ke pondok pesantren," papar BPS Jatim.
Sementara itu, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun serta Kabupaten Blitar menjadi tiga kabupaten dengan nilai TPK hotel bintang dan non bintang terendah di Jatim pada bulan Juni 2024, secara berurutan masing-masing sebesar 11,70 persen, 15,96 persen, dan 16,14 persen.
Baca Juga : Semester I 2024, Kunjungan Turis Asing ke Jatim Naik 83,51 Persen
"Daerah dengan nilai TPK rendah diperkirakan memiliki kapasitas akomodasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan permintaan, atau kualitas akomodasinya tidak sebaik daerah lain dan cenderung kurang menarik," beber BPS Jatim.
Secara keseluruhan di Jatim, TPK hotel berbintang bulan Juni 2024 sebesar 55,02 persen atau naik 1,50 poin dibandingkan TPK bulan Mei 2024 sebesar 53,52 persen. Angka TPK ini berarti pada bulan Juni 2024 dari setiap 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Jatim, setiap malamnya antara 55 hingga 56 kamar telah terjual.
Angka TPK tersebut lebih rendah 2,16 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan Juni 2023. Sedangkan TPK hotel non bintang bulan Juni 2024 sebesar 24,21 persen atau naik 1,02 poin dibandingkan TPK bulan Mei 2024 yang mencapai 23,19 persen.