JATIMTIMES - Sejumlah oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Malang terancam dipecat. Hal itu lantaran sejumlah oknum PPK ini diduga terlibat dalam upaya pengumpulan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang akan berkontestasi pada Pilkada Kota Malang November 2024 mendatang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ali Akbar. Menurut Ali, saat ini pihaknya tengah menelusuri kebenaran terkait dugaan tersebut. Jika memang terbukti, maka akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan hal tersebut.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Kalimantan usai Bobol Apotek di Jombang
"Kalau memang (dugaan) itu sudah terbukti nyata, ya kita pecat. Tapi bahasa resminya diberhentikan," ujar Ali
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak tanpa alasan menyebut bahwa oknum PPK itu langsung terancam dipecat. Menurut Ali, hal itu lantaran sebelumnya, KPU telah menerima laporan tersebut dari beberapa pihak. Termasuk muncul sebagai fakta persidangan dalam sidang ajudikasi yang diajukan oleh bapaslon perseorangan.
Untuk itu, KPU Kota Malang menjadwalkan klarifikasi bagi semua anggota PPK se-Kota Malang. Klarifikasi tersebut kabarnya akan digelar pada Jumat (2/8/2024) hari ini.
"Kita jadwalkan. Memang kita akan klarifikasi PPK-nya. Jadi, kalau di PPK kita sudah mendapatkan informasi, ya sudah cukup di PPK. Tapi kalau memang belum dapat informasi, kita turun lagi ke PPS. Fakta persidangan kemarin hanya menyebut PPK dan PPS," ujar Ali.
Namun sebelum memutuskan sanksi bagi oknum PPK yang bersangkutan jika memang terbukti, KPU Kota Malang akan melakukan pleno. Meskipun termasuk sebagai penyelenggara, sanksi bagi PPK nantinya akan diberikan oleh KPU Kota Malang.
Baca Juga : Paslon Sam HC- Rizky Boncell Punya Waktu 3 Hari Unggah 18.000 Berkas Dukungan
"Ya nanti kita akan plenokan di tingka kota, bagaimana penyikapan hal ini. Kita tidak mungkin menyalahi aturan juga," tegas Ali.
Sementara itu bagi bapaslon yang bersangkutan, Ali mengaku bahwa KPU Kota Malang tidak dapat bertindak banyak. Sebab, terkait penindakan merupakan kewenangan Bawaslu Kota Malang. Terlebih, menurut dia, cara yang digunakan oleh tim bapaslon perseorangan dalam mencari dukungan juga menggunakan strategi dan caranya masing-masing.
"Walaupun ranah itu oleh penyelenggara pemilu tidak bisa dibenarkan. Makanya mekanisme calon perseorangan ini jangan disamakan," pungkas Ali.