JATIMTIMES - MR (23), mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi usai membobol apotek di Dusun Tebuireng, Desa Cukir, Diwek, Jombang. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol 1 buah HP di apotek.
Kapolres Jombang melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya, pada Jumat (28/07/2024). Dia membobol dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.
Baca Juga : Polisi Ungkap Penyebab Pemuda Gondanglegi Tewas Misterius: Intoksikasi Alkohol dalam Darah
"Tersangka memanjat ventilasi atau angin-angin apotek Tebuireng. Kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Jumat (02/08/2024).
Berhasil masuk, MR mengobok-ngobok isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 HP merek Samsung A54 di dalam apotek. HP itu milik salah seorang karyawan, Diana Adhelina Arifiana.
"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Kasnasin.
Dari kejadian itu, pemilik apotek melaporkannya ke Polsek Diwek. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas pelaku, polisi bergerak cepar meringkus MR di tempat tinggalnya di Jalan Geriliya No. 5, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Selasa (30/07/2024).
Baca Juga : Bocah Perempuan di Pakisaji Hanyut saat Bermain di Sungai
Saat ini, MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.