free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Revisi UU Paten Masuk Prolegnas Prioritas, Kemenkumham Ungkap Penguatan 22 Norma

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Aug - 2024, 18:58

Placeholder
Focus Group Discussion (FGD) RUU Paten di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (1/8/2024).

JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas). Apa saja poin perubahannya?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengebut pembahasan RUU tersebut agar segera disahkan. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Mien Usihen menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai RUU tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga : Dorong Geliat Ekonomi di Jatim, Bank Jatim Salurkan KUR Dikegiatan K-UKM Expo 2024

Dikatakannya, substansi pengaturan dalam RUU Paten akan mencakup isu-isu terkait dengan perkembangan inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan (discovery). Selain itu juga batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian pemerintah.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten. Di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," ungkap Mien Usihen.

Selain itu, terdapat beberapa aspek lainnya yang memerlukan perubahan pengaturan, yaitu terkait isu inovasi. Salah satunya adalah perlunya kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk/proses yang terkait dengan sumber daya genetik.

"Kami juga telah melakukan pertemuan bersama dengan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait dengan keanekaragaman hayati," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, kaya Mien Usihen, Indonesia sebagai salah satu perwakilan dari 62 negara berkembang menyampaikan sikap tentang perlunya pengaturan mengenai sumber daya genetik.

"Di penghujung rapat tersebut, akhirnya disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait," lanjutnya.

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa FGD ini diharapkan mampu menjadi media komunikasi yang efektif dan menghasilkan aturan yang partisipatif. Sehingga, dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

"Tentunya kami berharap RUU ini mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Baca Juga : Mobil Damkar Tabrak Pengendara Motor, Siapa yang Salah?

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan dukungan penuh agar RUU yang itu agar segera disahkan. Hal ini ditegaskan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono.

"Kami sangat mendukung dan merasa terhormat karena dipercaya menjadi tuan rumah untuk membahas RUU Paten ini," ujarnya.  

Ia mengatakan bahwa RUU Paten merupakan inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

"Kebijakan paten di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku," lanjut Dulyono.

Oleh karena itu, lanjut Dulyono, ketentuan yang ada dalam pasal, ayat, atau huruf yang ada dalam UU Paten perlu disempurnakan.

"Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI)," jelas Dulyono.


Topik

Pemerintahan RUU Paten Prolegnas Kemenkumham Mien Usihen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri