free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Urus PBG, Dua Tower Komunikasi Disoal Kades Jarakan

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jul - 2024, 19:20

Placeholder
Kades Jarakan SBY dan tower yang disoal. (Foto: Istimewa/Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Dua tower telekomunikasi yang berdiri di Dusun Krajan dan Dusun Bakalan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diduga tak memiliki izin perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Desa Jarakan Suad Bagiyo atau akrab disapa SBY, telah bersurat dan mempertanyakan soal ini pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, dua tower milik PT Excel Comindo Pratama di Dusun Krajan dan tower 3 milik PT Hutchison CP TI di Dusun Bakalan ini diketahui sudah berdiri sejak lama. Namun, hingga saat ini tak mengantongi izin perpanjangan PBG 5 tahunan.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Kapolres Situbondo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Selain bersurat ke DPMPTSP, tembusan juga dikirim ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kominfo, Kejaksaan Negeri dan Polres Tulungagung.

"Sudah hampir lima tahun ini saya menjabat kades, setahu saya pihak tower ini belum pernah melakukan izin perpanjangan persetujuan bangunan gedung," kata Kades Jarakan Suad Bagiyo, Rabu (31/7/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tulungagung, Fajar Widaryanto membenarkan, terkait surat pemberitahuan dugaan tidak adanya izin PBG 2 tower BTS di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang.

Namun demikian, menurutnya, surat itu sebatas pemberitahuan dan bukan pengajuan. Untuk itu,  pihaknya tidak bisa langsung statemen bahwa tower itu tidak berizin PBG. Pihaknya pun masih akan koordinasikan dengan dinas teknis. Terlebih, surat tersebut hanya pemberitahuan dan tidak dilengkapi data lokasi maupun data lainnya.

Baca Juga : Satpol PP Kota Batu Bakal Bersihkan Baliho dan Spanduk Langgar Aturan, Beri Waktu Sehari Penertiban Mandiri

"Benar, surat pemberitahuan itu dari Pemdes Jarakan, dan nanti akan kami kordinasikan dengan dinas teknis terkait," kata Fajar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang tower yang berdiri di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang itu belum bisa terkonfirmasi.


Topik

Peristiwa Tulungagung Desa Jarakan tower telekomunikasi izin pbg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri