JATIMTIMES - Puluhan reklame hingga bangunan liar menjadi sasaran penertiban yang dilakukan tim gabungan di Kota Batu, Rabu (31/7/2024).
Banyak di antaranya termasuk spanduk dan baliho tokoh bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batu yang bakal maju di Pilkada 2024. Di antaranya terpasang di tempat yang dilarang, maupun dipasang tanpa izin.
Baca Juga : Tips Mudah Menyewa Apartemen untuk Pemula
Alat peraga sosialisasi tokoh dalam baliho, spanduk, kedaluarsa juga diamankan tim gabungan yabg terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Termasuk bangunan liar pedagang kaki lima di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais membenarkan, bahwa operasi ini untuk menertibkan spanduk, baliho, Alat Peraga Sosialisasi serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan.
"Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Junrejo pada Selasa (30/7/2024), dan dalam operasi kali ini terdapat puluhan spanduk, banner, baliho dan alat peragaan sosialisasi (Bacawali) yang diamankan oleh para petugas," ungkap Rais saat dikonfirmasi.
Rais menyebut, umumnya adalah yang terpasang di sepanjang Jalan Bromo dan Semeru di Kelurahan Sisir, Taman Makam Pahlawan di Jalan Suropati Kelurahan Ngaglik, dan juga di sekitar perempatan Jl. Trunojoyo Kelurahan Songgokerto.
Selain itu, juga dilakukan pembongkaran lapak dan bangunan liar yang ada di sepanjang jalan menuju kawasan Payung Songgoriti.
"Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022, agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud," jelasnya.
Abdul Rais berharap penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman, karena Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah.
Baca Juga : Pasarean Pangeranan: Warisan Sejarah dan Tempat Peristirahatan para Bupati Blitar
Dikatakan, sebelumnya tim gabungan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang diketahui melakukan pemasangan spanduk di wilayah yang dilarang maupun tidak berizin. Hal ini untuk memberikan imbauan agar dilakukan penertiban mandiri oleh pemasang.
"Jika tidak segera dipindahkan atau diambil akan kami yang tertibkan, termasuk banner komersial, maupun sosialisasi para tokoh," katanya.
Penertiban langsung dilakukan jika imbauan penertiban mandiri tidak segera diindahkan oleh pihak pemasang. Rais menyebut, mulai Kamis (1/8/2024), proses penertiban tim gabungan Satpol PP lebih masif dilakukan pada prioritas titik yang dilarang, dan pemasangan yang melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).
Untuk baliho dan spanduk yang ditertibkan tim Satpol PP bakal diletakkan di Kantor Satpol-PP agar bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan.
"Untuk hari ini ada sekitar 50-an banner besar dan kecil, kami tertibkan," imbuhnya.