free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi Tahapan Pilkada, KPU Jatim Ingatkan Pendaftaran Paslon Cuma 3 Hari

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jul - 2024, 20:25

Placeholder
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi di sela sosialisasi tahapan Pilkada di Hotel Platinum Surabaya, Selasa (30/7/2024).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menekankan bahwa masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah hanya dibuka 3 hari.

Aang Kunaifi menyebut, pendaftaran paslon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. 

Baca Juga : Serap Aspirasi, Politisi Gerindra Wihadi Wiyanto Silaturahmi ke Mitra Kerja Komisi III di Dapil IX

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang di Hotel Platinum Surabaya, Selasa (30/7/2024).

Khusus untuk Pilgub Jatim, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan atau independen. Adapun untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wali kota di Jatim, terdapat paslon perseorangan di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Saat ini, calon-calon perseorangan ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Aang kembali mengingatkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran, diharapkan paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

"Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," bebernya. 

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Misalnya, lanjut Aang, yaitu soal batas usia calon kepala daerah. 

Dalam kesempatan tersebut, KPU Jatim menyosialisasikan ketentuan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Kapolres Situbondo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang  mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelasnya.

Sejalan dengan itu, KPU Jatim juga menjelaskan mengenai penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. Karena itu, dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim. 


Topik

Politik KPU Jatim Aang Kunaifi pendaftaran paslon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri