JATIMTIMES - Jalanan Kota Wisata Batu mulai dipenuhi baliho maupun spanduk. Banyak spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan bertebaran diinventarisasi Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Selasa (30/7/2024). Mulai dari spanduk komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh calon kepala daerah.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, timnya dibantu pemangku wilayah kecamatan masing-masing untuk melakukan peninjauan sebelum akhirnya dilakukan penertiban. Pihaknya memberi waktu sehari hingga Rabu (31/7/2024) besok agar bisa dilakukan penertiban mandiri.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Desa Benculuk
"Kami lakukan peninjauan banner (spanduk) di jalan-jalan protokol untuk dievaluasi dan disampaikan pada yang memasang bahwa properti yang diletakkan tidak berizin atau di tempat yang dilarang kami akan tertibkan," kata Rais, Selasa (30/7/2024).
Dikatakannya, tim gabungan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang diketahui melakukan pemasangan spanduk di wilayah yang dilarang maupun tidak berizin. Hal ini untuk memberikan imbauan agar dilakukan penertiban mandiri oleh pemasang.
"Kami sampaikan pada hari ini seluruh banner yang tidak berizin jika tidak segera dipindahkan atau diambil nantinya akan kami yang tertibkan, termasuk banner komersial, maupun sosialisasi para tokoh," katanya.
Penertiban langsung dilakukan jika imbauan penertiban mandiri tidak segera diindahkan oleh pihak pemasang. Rais menyebut, mulai Kamis (1/8/2024), proses penertiban tim gabungan Satpol PP dilakukan pada prioritas titik yang dilarang, dan pemasangan yang melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).
Untuk baliho dan spanduk yang ditertibkan tim Satpol PP bakal diletakkan di Kantor Satpol-PP agar bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan. Rais menyampaikan, masih ada pemasang baliho yang sudah mau menertibkan mandiri properti yang dipasang.
Menurut dia, pemasangan di jalan protokol maupun di tempat yang dilarang sangat meresahkan dan mengganggu keindahan kota. Di antaranya yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, ditempatkan di tiang listrik, dan di titik protokol yang tidak semestinya.
Baca Juga : Viral, Gerobak Cilok di Malang Ditinggalkan Penjualnya, Anggota Polisi Nyamar?
Rais mencatat, ada puluhan baliho dan spanduk besar yang melanggar ketentuan pemasangan maupun belum berizin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sementara di masing-masing kecamatan banyak juga banner-banner kecil yang terpasang belum sesuai aturan. Kami imbau segera diambil atau dipindahkan. Jika hari Kamis masih ada maka akan kami ambil dan kumpulkan di kantor," tambahnya.
"Rata-rata tokoh seperti calon kepala daerah. Kami mengimbau agar yang bersangkutan meletakkan sesuai izin dan tempat yang tidak dilarang, agar tidak mengganggu keindahan kota dan meresahkan masyarakat," imbuh Rais.