free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pegawai Perhutani KPH Parengan di Kapak Pelaku Pencurian Kayu Jati

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

28 - Jul - 2024, 22:17

Loading Placeholder
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto (28/07/2024)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pegawai perhutani KPH Parengan menjadi korban pembacokan dengan menggunakan kapak oleh pelaku yang ketahuan mencuri kayu di kawasan hutan petak 25 c turut Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

"Korban mendapati beberapa orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan dengan menggunakan sepeda motor di lokasi di Kecamatan Montong. Dan untuk TKP pembacokan di Kawasan Hutan turut Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan," ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto, Minggu (28/7/2024)

Baca Juga : Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Kembali Ditangkap usai Curi Motor

Lanjutnya, terduga pencuri kayu yang dikenali korban Damari (46) yaitu dua orang berinisial M dan S. Saat itu korban yang bertugas di RPH Mulyoagung berpatroli di kawasan hutan, dan melihat pencurian kayu. Damari pun menegur pelaku M dan S. Namun, salah satu pencuri berinisial M tidak terima dan langsung turun dari sepeda motornya.

"Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan menggunakan sajam berupa kapak (Pecok) dan dibacok di paha sebelah kiri korban," sambungnya. 

Untungnya korban hanya mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kiri. Kemudian meminta pertolongan temannya Polhutter untuk diantar ke puskesmas Singgahan guna mendapatkan perawatan medis. 

Karena hal itu, korban langsung melaporkan kejadian di Polres Tuban dan tak berlangsung lama, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas terduga pelaku bernama Mursyid warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Baca Juga : Atap Ruang Guru SMP Negeri 1 Senori Tuban Ambruk, Genting dan Rangka Kayu Berserakan

"Pelaku sudah kami amankan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1 ) KUHPidana," tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---