JATIMTIMES - Setelah menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juli 2024 dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dibubarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi melanjutkan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke tahap selanjutnya.
Menurut komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Moh. Qowim, hasil pemutakhiran data pemilih dalam penyusunannya akan dibentuk sebagai dasar menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
Baca Juga : Kinerja Pj Wali Kota Batu Dievaluasi, Triwulan II 2024 Retribusi Daerah Baru 13,5 Persen
DPS ini akan ditetapkan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dalam rapat pleno di tingkat desa/kelurahan pada 1-3 Agustus 2024.
“Itu nanti akan dibuat secara berjenjang. Akan juga dilakukan pleno di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pleno tingkat PPK itu antara tanggal 5-7 Agustus 2024 dan di setiap pleno tersebut itu masih bisa diberikan masukan atau perbaikan,” ujar Qowim dalam acara pertemuan KPU dengan wartawan di salah satu warung makan di Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024).
Setelah di tingkat kecamatan secara berjenjang, pleno di tingkat kabupaten akan dilaksanakan 9-11 Agustus 2024. Kemudian lanjut di tingkat Provinsi pada 15-17 Agustus 2024.
Menurut Qowim, DPS masih bisa diproses DPS-HP, yaitu daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Perbaikan itu pun secara berjenjang dari tingkat bawah dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS), PPK, kemudian KPU Kabupaten Banyuwangi.
Dia menambahkan DPS-HP ini nanti secara berjenjang itu nanti akan ditetapkan. Ketika ditemukan DPS-HP, maka itu akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dengan penetapan di tingkat kabupaten. Adapun di tingkat provinsi itu hanya sekadar direkap.
Baca Juga : Karutan Situbondo Adakan Lomba Tangkap Bebek Bersama Warga Binaan
Kemudian di DPT itu ditetapkan pada 22-27 September 2024. Ini memang menjadi data pokok untuk kebutuhan logistik, ad-hoc, linmas, dan sebagainya ini akan menjadi acuan pertama. Untuk di PKPU 2 itu pada 23-26 Juli 2024 merupakan tahap pengumuman, kemudian 27-29 Juli 2024 merupakan tahap pendaftaran.
“Meskipun dalam tahapan terjadi jadwal yang beririsan, tetapi hal itu tidak ada masalah karena sudah ada divisi yang menangani. Untuk pendaftaran dan pencalonan yang menangani divisi teknis,” pungkas Qowim.