JATIMTIMES - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih 2024 telah selesai dilakukan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu. Selama masa coklit tersebut Bawaslu Kabupaten Situbondo menemukan 1.087 dugaan pelanggaran coklit.
Temuan itu berdasarkan laporan hasil pengawasan selama tahapan coklit berlangsung yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa. Selain itu, temuan itu juga tertuang dalam formulir A yang sudah dikirimkan kepada Bawaslu saat proses pengawasan langsung di luar pengawasan melekat (waskat) dan uji petik.
Baca Juga : Perkenalan, Kapolres Situbondo Rezi Dharmawan Sambangi Ponpes Wali Songo
Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'rif mengatakan bahwa temuan tersebut meliputi 281 kesalahan prosedur, yaitu pantarlih tidak patuh atau tidak taat prosedur di dalam melakukan proses coklit. Selain itu, juga ada 800 pemilih yang belum dicoklit. Data ini berdasarkan waskat dan pengawasan langsung lainnya.
Tidak hanya itu, Faridl juga mengatakan jika ada dua temuan pemilih ganda dan empat pemilih yang tidak ditempatkan pada TPS domisili. Mereka ditempatkan di TPS yang relatif jauh dari domisilinya.
"Dari seribuan dugaan pelanggaran yang ditemukan, ini berdasarkan pengawasan langsung yang disisir oleh Bawaslu melalui meeting dan pemetaan TPS yang sudah dibuat oleh KPU. Ternyata masih banyak pemilih yang belum di coklit," ujarnya, Jumat (26/07/2024).
Salah satu indikator temuan tersebut, kata Faridl karena tidak ada tempelan stiker di rumah warga. Kendati demikian, tidak semua yang tidak ada stiker di rumah pemilih itu tidak dicoklit, ada juga rumah pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker karena pemilik rumah tidak mau rumahnya ditempeli.
Baca Juga : Penyebab Kebotakan Meski Usia Masih Muda, Ketahui Solusinya Segera!
"Padahal stiker itu menjadi penanda bahwa proses coklit ini benar-benar sudah dilakukan. Tetapi rumah pemilih yang tidak ditempel, juga karena memang tidak dicoklit oleh pantarlih," bebernya.
Lebih lanjut Faridl menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kerja pengawasan. Sehingga data yang dipublikasikan masih dinamis. "Jadi kalau melihat jumlah temuan dugaan pelanggaran ini sebenarnya tidak wajar, karena salah satu prinsip penyelenggara itu bekerja secara profesional. Munculnya dugaan pelanggaran ini, membuktikan bahwa jajaran penyelenggara teknis tidak bekerja secara profesional," ungkapnya.