JATIMTIMES - Begal payudara yang viral karena ulahnya direkam sang korban, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Terungkap, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan asusila yang meresahkan wanita pengendara motor berulang kali.
Terakhir, aksi ini dilakukan namun korban yang tak terima dilecehkan kemudian mengejar pelaku dan merekam tersangka yang mengedarai sepeda motor saat melarikan diri. Berbekal informasi ini, anggota Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga : Kerap Disepelekan, Ternyata Jeruk Purut Memiliki Segudang Manfaat Baik untuk Kesehatan
Pelaku berinisial ARY (25) asal Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung dan korban adalah DEA (22) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
"Tersangka ini mengaku sudah melakukannya sebanyak 25 kali, namun yang dia ingat kejadiannya sebanyak 10 kali," ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi dalam konferensi pers, Jumat (26/07/24).
Atas peristiwa itu, Kapolres Tulungagung memberikan apresiasi kepada korban atas keberaniannya merekam dan membuat laporan kepada polisi. Laporan dan vidio menjadi alat bukti penting untuk mengungkap kasus dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Muhammad Taat juga mengatakan, kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dimohon hadir atau menghubungi langsung Polres Tulungagung, untuk selanjutnya diatur waktu untuk dimintai keterangan.
"Tujuannya adalah untuk lebih menguatkan kejadian yang dilakukan oleh tersangka, dan kasus itu bisa diselesaikan secara tuntas," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (20/07/24) malam. Saat itu DEA sudah merasa dibuntuti. Bahkan saat tiba di perempatan Gledug sempat berhenti dan menanyai pelaku namun tidak terjawab.
Saat melanjutkan perjalanan pelaku terus mengikuti dan menyalip korban sambil meremas payudaranya. Mendapat perlakuan itu, DEA kemudian mengejar dan merekamnya. Selanjutnya mengunggah rekaman itu di media sosial dan viral.
Baca Juga : Momen Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres Tulungagung Sambangi Kantor Bupati dan DPRD
"Kami berhasil mengamankan sebagai bahan bukti, rekaman vidio, baju, switer, celana, helm dan motor yang dipakai tersangka seperti di vidio," ujarnya.
Kasat Reskrim juga menyebut, 10 kejadian sejak setahun lalu yang diingat oleh tersangka, diantaranya disekitar kolam renang Rejoagung di bulan April 2023, gang masuk toko Setia kawan pukul 8 malam.
Kemudian di depan toko Samudra yang korbannya mengendarai Motor Nmax, di lampu merah Mangunsari, lampu merah Gragalan jam 10 malam, depan stasiun Tulungagung wanita mengendarai PCX, lampu merah masjid Al-Muslimun, jalan raya Plosokandang dan gang masuk Pama Hotel.
Atas perbuatan asusila itu, tersangka terancam hukuman 9 tahun.
"Motif pelaku adalah tidak kuat menahan diri," pungkasnya.